Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Literasi Digital Kunci Hadapi Fintech Tak Berizin

1 Agustus 2019   23:07 Diperbarui: 5 Agustus 2019   04:35 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Fintech (Sumber: news.efinancialcareers.com)

Layanan Financial Technology (fintech) menjadi jawaban akan jalan keluar bagi masyarakat terkhusus dengan pendapatan kecil yang sedang membutuhkan pendanaan.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menerima laporan pengaduan dikarenakan banyaknya korban yang merasa dirugikan akibat aplikasi fintech tak berizin atau ilegal.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan layanan fintech berupa pinjaman online (pinjol) berada di posisi ketiga yang dikeluhkan masyarakat pada 2018 lalu. Keluhan ini berasal dari keamanan data pribadi.

Masyarakat Indonesia secara umum belum memahami betul regulasi penggunaan fintech. Sebagian besar langsung tergiur dengan penawaran menarik tanpa mempertimbangkan faktor keamanan data.

Penawaran tersebut berupa pinjaman kecil dan persayaratan mudah. Akan tetapi, terkadang disertai dengan bunga sangat tinggi serta metode penagihan utang yang kurang beretika.

Tak ayal, Indonesia pun menjadi sasaran pasar bagi pinjaman online dari berbagai negara. Fintech ilegal diketahui berasal dari Singapura, Malaysia, China, hingga Amerika Serikat.

Sempat diberitakan bahwa seseorang berinisial YI telah menjadi korban teror karena tidak mampu melunasi utang senilai satu juta rupiah. Kala itu, YI sedang membutuhkan dana untuk biaya sekolah anaknya.

Karena dalam keadaan terdesak, YI memutuskan untuk meminjam melalui aplikasi pinjol. YI terus mendapat tekanan agar membayar utang ini.

Tak lama kemudian muncul konten hoaks berupa poster yang menyebutkan YI "siap digilir" demi melunasi utang terhadap aplikasi pinjol tersebut.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. YI mengalami teror yang berasal dari empat perusahaan fintech berbeda. YI pun juga tidak menyadari bahwa fintech yang dirinya gunakan ternyata ilegal.

Menindaklanjuti apa yang terjadi, YI langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Surakarta pada Rabu kemarin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun