Pemerintah Jerman telah menyusun rencana apabila orang tua terbukti menolak vaksin campak kepada anaknya, maka akan didenda sebesar 40 juta rupiah.
"Vaksin adalah bahan antigenik yang berfungsi untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit yang disebabkan bakteri maupun virus sehingga mampu mengurangi dan mencegah dampak infeksi."
Selain itu, pemerintah Italia membuat kebijakan berupa larangan kepada anak-anak masuk sekolah jika tidak mengikuti vaksinasi sesuai dengan prosedur setempat.
Jika melanggar dengan tetap nekat ke sekolah, orang tua yang bersangkutan akan menerima sanksi berupa denda sebesar 8 juta rupiah.
Aturan serupa juga diterapkan oleh Australia. Di negara Pakistan justru lebih ketat. Orang tua akan dibui apabila menolak memvaksinasi anaknya karena meragukan keamanan vaksin.
Maraknya penolakan vaksin disebabkan informasi palsu atau hoaks di internet terkhusus media sosial. Orang tua memutuskan tidak memvaksinasi anaknya lantaran khawatir terhadap keamanan vaksin itu.
Upaya Berbagai Platform Menghadapi Hoaks Vaksin
Facebook menjadi platform penyedia media sosial pertama yang sudah terlebih dahulu menghapus konten hoaks mengenai anti vaksin yang terus mengalami peningkatan dalam platform tersebut.
Langkah tersebut diikuti pula oleh Instagram. Platform ini telah bekerja sama dengan lembaga World Health Organizaton (WHO) dalam memverifikasi informasi perihal vaksin.
Sejak pertengahan Mei lalu, Instagram juga telah berupaya dalam mencegah disinformasi berkaitan dengan vaksin. Hasil pencarian melalui tagar apabila menampilkan Informasi yang keliru akan disembunyikan.
Tagar seperti #vaccinescauseautism dan #vaccinescauseaids telah diblokir. Selain itu, akun yang membagikan konten palsu akan diblokir pula.