Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tuntutan Pemilu 2019, Masyarakat Wajib Lebih Aktif dan Cermat!

28 Februari 2019   04:14 Diperbarui: 24 Mei 2019   17:31 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: news.okezone.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah memutuskan untuk tidak mengumumkan caleg eks koruptor di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadwalkan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang. Banyak pihak yang menyayangkan terkhusus ICW (Indonesian Corruption Watch) terhadap langkah KPU itu sehingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, alasan mengapa KPU perlu mengumumkan caleg eks koruptor di tiap-tiap TPS karena tidak di setiap penjuru negeri ini memiliki akses teknologi internet. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah akses masyarakat untuk mengetahui mana saja caleg yang merupakan mantan koroptor. Dengan adanya pemasangan nama caleg tersebut di tiap TPS dirasa lebih efektif.

KPU berdalih mengapa tidak mencantumkan nama caleg eks koroptor yakni tidak adanya landasan hukum untuk perlu melakukan langkah itu. Timbul kekhawatiran dari dalam KPU jika tetap dilakukan dan muncul persoalan-persoalan hukum ke depan. Adapun UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur berlangsungnya pemilu di Indonesia. Dalam pasal 182 mewajibkan mantap napi mengumumkan statusnya jika ingin ikut mendaftar sebagai caleg. Meski begitu, KPU tidak memiliki wewenang untuk mencantumkannya di TPS.

Sebagai gantinya KPU tetap mengumumkan caleg eks koruptor melalui media massa. Total kini ada 81 orang mantan koruptor yang semula berjumlah 49 orang dengan rincian 23 orang caleg DPRD Provinsi serta 49 orang Caleg DPRD/kota.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi diperlukan pemahaman yang lebih kepada masyarakat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan jika mau menggunakan hak pilih, mereka memiliki kewajiban untuk mengecek siapa dulu para caleg tersebut.

Antara eks koruptor maupun yang bukan sama-sama memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakyat. Menurutnya, saat ini bukan untuk mencegah caleg eks korupsi terpilih kembali. Namun lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin di hari H nanti.

Masyarakat Indonesia terutama yang akan berpartisipasi dalam pemilu mendatang secara tidak langsung mendapat kewajiban yang harus dipenuhi agar kualitas calon pemimpin negeri ini lebih baik, yaitu meluangkan sedikit waktu untuk mencari informasi berupa latar belakang serta track record calon secara cermat. Mengapa demikian? Apabila kita menginginkan Indonesia yang lebih baik harus di dukung penuh oleh rakyat. Pemimpin yang berkualitas perlu dukungan dan kepercayaan dari rakyatnya.

Jangan hanya mengandalkan KPU selaku yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemilu. Lembaga ini perlu peran aktif dari rakyat Indonesia untuk menyukseskan pesta demokrasi tahun 2019. Dengan kecanggihan teknologi sekarang, masyarakat dapat mencari informasi dari segala sumber baik melalui media elektronik maupun media cetak. Walaupun KPU membatalkan untuk mencantumkan nama caleg eks koruptor di TPS, hal tersebut bukan sebuah alasan bagi kita untuk tidak mengetahui siapa-siapa saja yang pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencari informasi seputar kehidupan para caleg. Mewaspadai informasi hoax terutama di media sosial yang sangat rawan dalam 'menjatuhkan' caleg.

Membiasakan tidak mempercayai suatu informasi hanya berdasarkan satu sumber saja melainkan harus dari sumber-sumber lain yang tentunya berasal dari sumber terpercaya. Apabila kita menemukan sebuah informasi yang dirasa kurang pantas untuk disebarluaskan, maka jangan ikut terlibat dalam menyebarkan informasi itu dan cukup berhenti di diri kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun