Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Pencegahan dan Penanggulangan dalam Razia Buku

20 Januari 2019   17:51 Diperbarui: 24 Mei 2019   17:28 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritabanjarmasin.com

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, razia adalah penangkapan beramai-ramai serta penggerebekan penjahat yang berbahaya bagi keamanan. Lalu apakah melakukan razia terhadap buku yang notabene merupakan jendela untuk melihat dunia dan meningkatkan pengetahuan bagi pembaca setia adalah benar? Jawaban benar atau salah tergantung kepada dari sudut pandang mana orang tersebut melihatnya.

Diawal tahun ini, masyarakat terkhusus warganet sempat dihebohkan dengan aksi penyitaan terhadap buku-buku yang berbau paham komunis oleh aparat keamanan. Apa yang dilakukan aparat keamanan bukan tanpa alasan apalagi hanya sekedar bertindak sepihak. Berkaca pada pengalaman buruk yang menimpa Indonesia pada orde baru yang dikenal dengan peristiwa G30S/PKI, sejak saat itu ideologi komunisme dilarang keberadaannya di Indonesia. 

Untuk memastikan bahwa paham ini benar-benar hilang dari Indonesia, dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto seluruh bentuk aktivitas baik berupa tindakan fisik maupun karya tulis yang menyinggung komunisme dilarang keberadaannya. Tidak sedikit langkah yang dilakukan terdapat banyak pelanggaran HAM. Para korban penindasan di masa lampau hingga sekarang menuntut keadilan hukum karena merasa hak-hak yang seharusnya diperoleh tidak dapat mereka rasakan.

Pada tanggal 8 Januari 2019 di Sumatera Barat tepatnya di Kota Padang, aparat keamanan menyita beberapa bahan bacaan di sebuah toko buku. Hal tersebut lantaran buku yang beredar menyinggung masalah paham komunis dan PKI. Berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 melarang penyebaran ajaran atau ideologi komunisme. Diskusi umum, aktivitas yang mengarah ke paham komunis, atau penyebaran buku yang mengandung unsur komunisme sangat dilarang. 

Dasar hukum itulah yang menjadi dasar aparat keamanan untuk melakukan penyitaan terhadap buku-buku di sebuah toko buku di Kota Padang. Razia buku atau pengamanan barang-barang cetakan secara sepihak tidak lagi diperbolehkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Mahkamah Konstitusi memutuskan pelarangan buku harus lewat proses peradilan. Ada yang melapor, dan itu harus disertai pembuktian yang kuat. Protes yang dilakukan oleh masyarakat dirasa sudah tepat. 

Penyitaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkesan dilakukan secara sepihak, yaitu dengan langsung menarik buku-buku 'kiri' tanpa adanya melalui proses penyelidikan dan tidak terbukti buku tersebut melanggar ketentuan hukum. Dalam putusan MK itu, ditulis juga bahwa penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama saja dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang berdasarkan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Lalu muncul anggapan bahwa penyitaan buku adalah langkah pembodohan yang terjadi di masyarakat. Memenjarakan buku sama halnya dengan membatasi ilmu seseorang. Padahal untuk dapat memahami mengapa buku 'kiri' sangat dilarang di Indonesia, masyarakat perlu memelajari ilmu itu sehingga dapat mengetahui mengapa komunisme bertentangan dengan Ideologi Pancasila. Negara China yang saat ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia mampu sukses karena menerapkan ideologi komunis. Bila hal itu diterapkan di Indonesia, kesuksesan yang dicapai China belum tentu akan diraih oleh Indonesia. 

Ideologi Pancasila dipilih sebagai ideologi bangsa ini karena sesuai dengan kepribadian bangsa dan mampu menyatukan keanekaragaman yang ada mulai dari perbedaan suku, bahasa, budaya, dan sebagainya. Akan timbul kekacauan di negeri ini bila paham komunis diterapkan. Memang tidak salah untuk mempelajari ideologi selain Pancasila yang bertujuan menambah wawasan kebangsaan. Namun yang perlu diingat adalah ideologi bangsa ini adalah Ideologi Pancasila yang berdasarkan UUD 1945.

Untuk mengetahui atau mempelajari paham komunis perlu dihadiri oleh pakar hukum yang sesuai dengan bidangnya. Tujuannya adalah agar peserta mampu memahami paham tersebut dengan benar dan mengapa paham tersebut tidak dapat diterapkan di Indonesia. Dan bukan malah ikut terjerumus dalam paham 'kiri'. Memahami buku yang berkaitan dengan PKI atau paham komunis perlu didampingi oleh pakar hukum agar tidak terjadi salah tafsir.

Pernyataan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI AD, Brigjen AR Chandra, bahwa aparat hanya merazia buku yang kemudian akan diserahkan kepada kejaksaan sembari menunggu keputusan dari kejaksaan apakah buku tersebut dilarang atau tidak. Langkah yang dilakukan sebegai bentuk pencegahan terhadap setiap yang mengganggu stabilitas nasional. Apabila buku tidak terbukti pro terhadap 'kiri' atau menyebarkan paham 'kiri', maka akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Masyarakat terkhusus warganet juga harus lebih jeli terhadap pemberitaan di media digital. Mengingat tahun ini merupakan tahun politik, maka semua hal yang terjadi akan disangkutpautkan dengan politik yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Mewaspadai setiap propaganda yang ada dan terus melakukan check and recheck terhadap setiap informasi yang beredar. Budayakan membaca informasi secara menyeluruh agar informasi yang diterima dan yang akan di sampaikan ke khalayak umum adalah informasi yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun