Di sini saya tidak ingin mengomentari perdebatan sengit antara politikus PDI-Perjuangan Guntur Romli dengan politikus Partai Gerindra Andre Rosiade di "Catatan Demokrasi" -- TV One (19/9), terkait keterlibatan Prabowo Subianto yang waktu itu menjabat Danjen Kopassus dalam kasus penculikan aktivis prodemokrasi ultra kanan tahun 1997 / 1998.
Di sini saya sengaja menjawab, jawaban langsung keluar dari mulut Prabowo Subianto, sejauhmana tanggung jawab sesungguhnya keterlibatan dalam peristiwa yang distigmatisasikan ke dirinya. Sehingga kita tidak gagal paham dalam memahami secara jernih kasus ini. Tidak semata-mata dijadikan tendensi politis sebagai senjata politik untuk menyerang Prabowo yang selalu digoreng jelang pilpres.
Sebagai jurnalis, dalam sebuah obrolan meja dengan Prabowo di kediamannya Bukit Hambalang -- Bojong Koneng, Bogor, 10 tahun lalu, tepatnya 13 Oktober 2013. Saya sempat menanyakan sejauhmana kebenaran keterlibatan dalam kasus penculikan aktivis pro demokrasi ultra kanan tahun 1997 / 1998, yang mana stigmatisasi itu menyandera dirinya.
Ia beberkan apa adanya sambil diselingi oleh ilustrasi dan analogis untuk memberikan pemahaman yang utuh agar tidak gagal paham menginterpretasikannya, apa sebenarnya yang terjadi. Meski ada embel-embel yang ini off the record.
Kotak Pandora
Tidak semuanya ia beberkan, tidak semuanya ia buka, yaitu isi "Kotak Pandora", terkait kasus ini.
Atas tudingan keterlibatan peristiwa kasus penculikkan aktivis pro demokrasi ultra kanan 1997/1998, berbuntut dengan pencopotan jabatannya dari Pangkostrad dan pemberhentian dirinya dari karir dan dinas kemiliterannya dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal TNI AD.
Di mana pemberhentian Prabowo dari militer ini didasari atas putusan hasil sidang Dewan Kehormatan Militer (DKP) yang melakukan pemeriksaan terhadap Prabowo merekomendasikan pemberian sangsi administratrtif, diberhentikan dari dinas militer.
Pencopotan dan pemberhentian Letnan Jenderal TNI-AD Prabowo Subianto dari jabatan dan dinas militer inipun mengacu pada rekomendasi hasil pemeriksaan DKP, bukan me-lalui proses peradilan Mahkamah Militer.Â
Salah satu dasar rekomendasi DKP dalam pemberian sangsi kepada Prabowo yang saat itu menjabat Danjen Kopassus adalah lantaran kesalahannya menafsir perintah Bawah Kendali Operasi (BKO) yang kemudian diinterpretasikan dengan tindakan penculikan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi ultra kanan yang dilakukan oleh anak buahnya yang tergabung di Tim Mawar.