Mohon tunggu...
Alex Japalatu
Alex Japalatu Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Suka kopi, musik, film dan jalan-jalan. Senang menulis tentang kebiasaan sehari-hari warga di berbagai pelosok Indonesia yang didatangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ujian Sekolah: Sebutkan Nama-Nama Koruptor

23 Oktober 2022   10:08 Diperbarui: 23 Oktober 2022   10:08 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karikatur "Anti Korupsi" yang disampaikan oleh ICW (Sumber: antikorupsi.org) 

NGERI-NGERI SEDAP membaca artikel terahir Prof Azyumardi Azra sebelum beliau berpulang, seperti ditulis dalam kolom Opini Kompas.id,

Beliau mengutip tulisan "Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa" seperti yang menjadi judul utama Kompas (8/9/2022). Di sana Kompas menyampaikan data bahwa 23 koruptor mendapatkan pembebasan beryarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan ini menurut Prof Azumardy menegaskan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa. 

Masih lanjut beliau, pembebasan bersyarat koruptor yang mencakup "kelas kakap" melengkapi kian melunaknya pemberantasan korupsi di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir. 

Selain itu, juga marak pemberian "diskon" hukuman banyak koruptor. Sampai awal Maret 2022, tidak kurang 17 koruptor yang termasuk "kelas berat" mendapat diskon hukuman dari Mahkamah Agung. Pengurangan hukuman 17 narapidana korupsi itu jika ditotal mencapai 50 tahun 6 bulan penjara.

Pada akhir tulisannya beliau mengatakan, "Padahal, jika pemerintah serius dengan pemberantasan korupsi, tetap diperlukan penerapan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera; membuat koruptor kapok dan calon koruptor berpikir panjang sebelum melakukan korupsi."

Saya tertarik dengan paragraph terakhir ini. Apa yang bisa membuat koruptor kapok dan berpikir panjang sebelum melakukan korupsi? Sebab sekarang dari tingkat paling atas yakni oknum pejabat tinggi di Jakarta, hingga paling bawah yakni oknum kepala desa, sudah melakukan korupsi. Pengecualian bisa dilakukan terhadap segelintir pejabat yang memang hidup bersih.

Karena dalam beberapa tahun ini saya intensif ke Sumba, NTT, setidaknya sekali dalam satu-dua bulan, saya mendengar dan melihat sendiri bagaimana perubahan gaya hidup para kepala desa di sana. Yang semula petani miskin dan kerja luntang-lantung, kini ia punya mobil dan rumah bagus. 

Setelah terpilih sebagai kepala desa. Ada pula teman sekolah saya yang mesti berhadapan dengan pihak Inspektorat dan tak bisa maju lagi. Di sebuah kabupaten, hampir semua kepala desanya bermasalah dengan pertanggungjawaban Dana Desa. Buktinya adalah beberapa telah diseret ke pengadilan dan divonis bersalah. Yang lain dipanggil pihak Inspektorat dan mengembalikan uang yang sudah dikorupsi. 

ilustrasi korupsi dana desa (Sumber: kabartimurnews.com)
ilustrasi korupsi dana desa (Sumber: kabartimurnews.com)

Dalam beberapa kesempatan berbincang dengan teman-teman saya mengusulkan mata pelajaran baru untuk sekolah-sekolah kita, yakni Pelajaran Anti Korupsi yang antara lain menyebutkan nama-nama koruptor dalam ujian akhir sekolah. Misalnya soal seperti ini:

Sebutkan nama-nama kepala desa yang terbukti korupsi dana DD/ADD tahun anggaran 2019-2020 dan sudah divonis oleh pengadilan.

Sebutkan nama Menteri dan pejabat negara  yang pernah melakukan korupsi dan dihukum berapa tahun?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun