Mohon tunggu...
Alex Japalatu
Alex Japalatu Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Suka kopi, musik, film dan jalan-jalan. Senang menulis tentang kebiasaan sehari-hari warga di berbagai pelosok Indonesia yang didatangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Adat Perlindungan Anak Desa Tubang Raeng, Landak, Kalbar

9 Agustus 2022   08:32 Diperbarui: 9 Agustus 2022   08:35 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

WVI membuka pelayanan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sejak tahun 2011. Seperti pelayanan di wilayah lain Indonesia, WVI Area Program (AP) Landak memakai tiga pendekatan  yakni: Fokus pada anak; berbasis masyarakat dan mengedepankan spiritualitas kristiani yakni berpihak kepada mereka yang lemah dan marjinal.

Dalam perjalanan selanjutnya ditemukan banyak kasus kekerasan terhadap anak. Baik secara fisik berupa teriakan, makian, tamparan, cubitan, pukulan hingga kekerasan seksual dan perkawinan anak.

"Semua peristiwa ini terjadi di wilayah yang mayoritas penduduknya bersuku Dayak," kata Ignatius Anggoro, Area Program Manager WVI Landak periode 2018-2019.

Sementara itu pada tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  melakukan penelitian di empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bengkulu, untuk mengidentifikasi praktik-praktik baik perlindungan anak yang dilakukan masyarakat,  kendala yang dihadapi serta potensi pengembangannya.

Dari hasil tersebut diperoleh informasi bahwa upaya perlindungan anak telah banyak dilakukan masyarakat, mulai dari mensosialisasikan hak-hak anak baik dalam bentuk kesenian, dialog, penerbitan media infomasi sampai mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan.

Meskipun sudah banyak upaya perlindungan yang dilakukan, namun tuntutan perlindungan dan pencegahan tetap diperlukan. Data KPAI 2014 menunjukkan kasus kekerasan dari tahun 2011 hingga 2014 jumlahnya meningkat dari 2.178 kasus hingga 5.066 kasus.

Tindak lanjut dari penelitian di atas adalah, Kementerian PPPA menggagas sebuah strategi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yakni gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/kelurahan) di 34 Propinsi di Indonesia. Melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungan mereka sendiri.

Pemerintah Kabupaten Landak yang telah memiliki perhatian pada penghentian kekerasan terhadap anak menyambut gembira gerakan PATBM dan mulai melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah menumbuhkan inisiatif melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat, agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Karena bersifat terpadu, maka kegiatan perlindungan anak dilakukan dengan mensinergikan dan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat termasuk pemerintah, dunia usaha dan LSM. Apalagi tujuan gerakan PATBM sesuai dengan pengembangan indikator Kota dan Kabupaten Layak Anak (KLA) yakni untuk menanggapi dan mencegah kekerasan pada anak di seluruh wilayah Indonesia.

Program KLA bukan hal baru bagi WVI.  Pada tingkat Pusat di Jakarta mereka telah bekerjasama dengan Kementerian PPPA. Bahkan pada semua daerah layanan WVI, salah satu program utama mereka adalah mengupayakan desa hingga kota/kabupaten layak anak. Saat program PATBM ini dicanangkan di Landak, WVI langsung ambil bagian di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun