Mohon tunggu...
Alexander Gideon
Alexander Gideon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka membaca buku, saya orangnya tergolong malas namun bersungguh-sungguh dalam mengerjakan tugas yang diberikan kepada saya

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kehendak Seksual Lewati Batasan Moral

7 Desember 2022   12:58 Diperbarui: 7 Desember 2022   13:08 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya adalah tata-cara atau adat-istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Sedangkan kehendak menurut Schopenhauer merupakan dorongan, insting, kepentingan, hasrat, dan emosi. 

Dalam diri manusia pikiran-pikiran (rasio) hanya merupakan lapisan atas dari hakikat manusia. Watak manusia itu ditentukan oleh kehendaknya. Penulis selanjutnya akan membahas mengenai salah kasus pemerkosaan, hal yang didasari kehendak dan hasrat yang tidak mempedulikan moral dalam kehidupan.

Berikut salah satu contoh kasus pemerkosaan. Seorang kepala dusun dengan usia 34 tahun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dilaporkan telah mencabuli seorang pelajar SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Amabi Oefeto Timur. 

Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1) pagi sekitar pukul 05.30 wita. Apa yang oknum tersebut lakukan berdasar pada keinginan akan pemenuhan hasrat seksual. 

Sang pelaku mengikuti kehendaknya untuk memperkosa pelajar SMA tersebut. Kasus pemerkosaan adalah hal yang tidak bisa dibiarkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363 kasus pada 2021.

Menurut pandangan penulis kasus pemerkosaan bukanlah hal yang tepat untuk menuruti kepuasan seksual dengan moral dan hati nurani yang benar tidak akan terjadi. Namun kehendak dalam diri manusia akan menginginkan hasrat tertentu yang seharusnya ditahan dalam kehidupan bermasyarakat ini. Pada kasus pemerkosaan keinginan akan kepuasan seksual ingin segera terpenuhi. 

Kehendak dalam diri manusia akan mendorong untuk melakukan perbuatan apapun demi terpenuhinya keinginan. Kehendak buta tidak memandang apa yang baik atau salah hanya sebuah dorongan akan suatu hal.

Menurut teori eksistensi manusia yang dikemukakan oleh Soren Aabye Kierkegaard, pelaku tersebut masih berada pada tahap estetik dimana ia hanya mempedulikan hal duniawi tanpa mempertimbangkan nilai dan kebajikan moral. 

Manusia estetis tidak memiliki pedoman hidup yang benar, semua hal hanya berdasar kepuasan dan kesenangan. Pelaku bahkan tidak memikirkan apa yang akan terjadi setelah perbuatan tersebut dilakukan. Pelaku tidak memperhitungkan konsekuensi hukum, tanggapan masyarakat dan pandangan masyarakat bila seorang pemimpin melanggar hukum dan hak asasi manusia warga dusunnya sendiri, perasaan dari keluarga korban serta korban pelecehan itu sendiri, norma agama yang diyakininya.

Semua hal tersebut diabaikan begitu saja hanya untuk kepuasan pelaku. Namun tahap estetis suatu saat akan berhenti, dimana manusia akan berhenti hidup untuk mengejar kepuasan dan kesenangan. Karena ketika keinginan manusia terpenuhi akan timbul rasa kekosongan. Rasa kekosongan tersebut akan membuat manusia tersadar bahwa kepuasan dan kesenangan akan berakhir begitu saja. 

Ketika hal itu terjadi, manusia akan menyadari penderitaan hidup dari kekosongan dan mencoba mengakhiri penderitaan tersebut. Cara untuk mengakhirinya adalah dengan kematian atau bunuh diri dan peralihan ke hidup yang lebih bermakna yaitu tahap etis.

Pada tahap etis, mulai terjadi adanya pertobatan. Prinsip kesenangan dibuang jauh-jauh. Manusia mulai mengikuti nilai-nilai kemanusiaan yang ada dalam lingkungannya, Menyadari kebebasan, tanggung jawab, dan kewajibannya, serta bertindak bukan demi kepentingan sendiri. 

Pada tahap ini manusia memiliki pedoman yang lebih baik dan kepribadian yang kuat. Manusia pada tahap etis mampu menolak keinginan dan hasrat yang bersangkutan dengan melanggar dan bertentangan dengan nilai moral.

Dimana seharusnya jika pelaku kasus berada pada tahap etis maka pelaku dapat menolak keinginan dan hasrat seksualnya yaitu untuk melecehkan seorang wanita berusia 15 tahun, hal yang melanggar moral dan perbuatan yang sangat buruk di mata orang lain.

Jika tahap etis dinilai masih kurang bagi pelaku untuk menahan hasrat manusia karena segala hal berada pada pandangan nyata kehidupan dan masyarakat maka kepercayaan dan rasa ketakutan pada eksistensi yang lebih kuat atau berada di atas manusia diperlukan untuk hidup yang lebih berarti lagi. Kepercayaan dan rasa ketakutan pada eksistensi yang lebih kuat atau berada di atas manusia biasa disebut dengan iman.

Iman kepercayaan (yang berkenaan dengan agama); keyakinan dan kepercayaan kepada Allah, nabi, kitab, dan sebagainya: -- tidak akan bertentangan dengan ilmu; ketetapan hati; keteguhan batin; keseimbangan batin. Peralihan dari tahap etis menuju ke keyakinan akan iman disebut dengan tahap religius.

Dengan tahap religius dimana ada dosa, larangan,dunia setelah kematian atau akhirat, kitab dan kepercayaa-kepercayaan lainnya yang menolak akan hal yang melanggar moral manusia namun pada tahap ini konsekuensi dari masyarakat akan beralih kepada ketakutan pada keberadaan atau eksistensi diatas manusia. 

Dimana jika manusia tidak takut akan sesamanya maka sosok yang dinilai lebih superior atau melebihi manusia itu sendiri akan membuatnya takut dengan iman dan kepercayaan milik manusia itu sendiri.

Pada kesimpulannya, pelaku pelecehan seksual melupakan atau mengabaikan arti dari moral dan iman baik sesaat maupun permanen dengan mengikuti kehendak akan hasrat dan keinginannya untuk kepuasan dan kesenangan duniawi. Hal tersebut tidak hanya berlaku pada pelaku pelecehan seksual, seluruh kejahatan dan perbuatan kriminal didasari pada hal tersebut yaitu kehendak akan hasrat dan keinginan untuk kepuasan dan kesenangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun