Mohon tunggu...
aldyy pratama
aldyy pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak , keliling kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perjudian di Indonesia

27 November 2022   11:21 Diperbarui: 27 November 2022   11:22 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BARESKRIM POLRI berhasil menindak 905 kasus perjudian di seluruh wilayah di Indonesia, sepanjang awal Januari 2022 hingga 23 Mei 2022.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi internal Robinopsnal Bareskrim Polri. Di rentang waktu tersebut, Polri menindak kasus perjudian paling banyak di bulan April yaitu 317 perkara.

Perjudian menjadi atensi sehingga Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/Res.1.24/2021. Perintah pemberantasan perjudian diperintahkan kepada seluruh Kapolda

Perjudian adalah sebuah kegiatan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Umumnya, kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka.

Dalam KUHP Pasal 303, pihak yang menawarkan permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara pihak yang ikut bermain judi di jalan umum maupun pinggir jalan, tanpa izin pihak berwenang, dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

jadi inti daripada kasus ini kita sebagai warga negara pun harus ikut andil dalam masalah ini sebagaimana kita menjaga lingkungan kita agar bersih dalam perbuatan tersebut , maka daripada itu sedikit demi sedikit warga / masyarakat jangan takut untuk bertindak karna dalam hukum pun sudah ada . 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun