Semua makhluk hidup mempunyai hak dan kewajiban atas dasar kehidupanya. Bagi pelajar "sekolah" tentu saja memiliki cita-cita melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi "perguruan tinggi" yaitu menjadi mahasiswa/I yang ahli dibidangnya masing -- masing.
Sebagai mahasiswa/i, tentu saja harus mengetahui hak dan kewajiban bagi mahasiswa. Setiap kampus seharusnyaa memiliki peraturan sendiri tentang hak dan kewajibannya. Dan peraturan tersebut harus dilandasai undang-undang tertentu. Â Mahasiswa merupakan insan yang memiliki dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara indonesia lainnya.
Berikut peraturan hak, kewajiban mahasiswa/i peraturan pemenerintah, No. 60 tahum 1999 pasal 109 :
Hak sebagai mahasiswa No. 60 tahum 1999 pasal 109 :
- Mempunyai hak untuk mengkaji dan menuntut ilmu sesuai norma di lingkungan perguruan tinggi (kampus)
- Mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran sebaik-baiknya dan layanan yang baik sesuai minat atau jurusannya
- Mempunyai hak fasilitas yang baik dalam melancarkan proses belajar
- Mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang baik
- Mempunyai hak untuk bimbingan dosen yang bertanggung jawab sesuai program studi
- Hak mendapatkan sumber daya perguruan tinggi melalui individu atau organisasi untuk mengatut kesejahteraan masyarakat
- Hak untuk mengikuti organisasi
- Mempunyai hak untuk lulus lebih awal sesuai persyaratan yang berlaku
Kewajiban sebagai mahasiwa No. 60 tahum 1999 pasal 109 :
- Mempunyai kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di perguruan tinggi
- Mempunyai kewajiban menjaga almamater perguruan tinggi
- Mempunyai kewajiban untuk memelihara fasilitas perguruan tinggi
- Mempunyai kewajiban untuk menghargai ilmu pengetahuan, seni dll
- Mempunyai kewajiban nilai -- nilai kebudayaan nasional
- Mempunyai hak untuk tidak melakukan gangguan dalam kelas
Adapun larangan yang harus dipatuhi oleh mahasiwa/i, sebagai berikut :
- Tidak melakukan kegiatan yang merugikan perguruan tinggi
- Tidak membuat kegiatan yang menyinggung Sara, (suku ras dan agama)
- Tidak menggunakan fasilitas tanpa syarat dan izin perguruan tinggi
- Tidak memakai dan mengederkan narkotika
- Tidak minuman keras dan mengedarkan minuman keras
- Tidak melakukan kecurangan akademik. Seperti plagiat karya ilmiah, seni dan pemalsuan surat - surat
Sanksi atau hukuman
- Mahasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi akademik dan sanksi non akademik sesuai dengan peraturan perguran tinggi masing-masing.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, mungkin ada tambahan dari para pembaca setia blog ini.