Mohon tunggu...
Aldian Rahmat
Aldian Rahmat Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah jakarta

Aldian Rahmat, usia 21 tahun, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Program Studi Ilmu Komunikasi, Konsentrasi Advertising.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak, Kewajiban Mahasiswa/i yang Perlu Diketahui Mahasiswa Baru Berlandaskan Undang-Undang

9 Januari 2023   11:01 Diperbarui: 9 Januari 2023   11:03 1762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua makhluk hidup mempunyai hak dan kewajiban atas dasar kehidupanya. Bagi pelajar "sekolah" tentu saja memiliki cita-cita melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi "perguruan tinggi" yaitu menjadi mahasiswa/I yang ahli dibidangnya masing -- masing.

Sebagai mahasiswa/i, tentu saja harus mengetahui hak dan kewajiban bagi mahasiswa. Setiap kampus seharusnyaa memiliki peraturan sendiri tentang hak dan kewajibannya. Dan peraturan tersebut harus dilandasai undang-undang tertentu.  Mahasiswa merupakan insan yang memiliki dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara indonesia lainnya.

Berikut peraturan hak, kewajiban mahasiswa/i peraturan pemenerintah, No. 60 tahum 1999 pasal 109 :

Hak sebagai mahasiswa No. 60 tahum 1999 pasal 109 :

  • Mempunyai hak untuk mengkaji dan menuntut ilmu sesuai norma di lingkungan perguruan tinggi (kampus)
  • Mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran sebaik-baiknya dan layanan yang baik sesuai minat atau jurusannya
  • Mempunyai hak fasilitas yang baik dalam melancarkan proses belajar
  • Mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang baik
  • Mempunyai hak untuk bimbingan dosen yang bertanggung jawab sesuai program studi
  • Hak mendapatkan sumber daya perguruan tinggi melalui individu atau organisasi untuk mengatut kesejahteraan masyarakat
  • Hak untuk mengikuti organisasi
  • Mempunyai hak untuk lulus lebih awal sesuai persyaratan yang berlaku

Kewajiban sebagai mahasiwa No. 60 tahum 1999 pasal 109 :

  • Mempunyai kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di perguruan tinggi
  • Mempunyai kewajiban menjaga almamater perguruan tinggi
  • Mempunyai kewajiban untuk memelihara fasilitas perguruan tinggi
  • Mempunyai kewajiban untuk menghargai ilmu pengetahuan, seni dll
  • Mempunyai kewajiban nilai -- nilai kebudayaan nasional
  • Mempunyai hak untuk tidak melakukan gangguan dalam kelas

Adapun larangan yang harus dipatuhi oleh mahasiwa/i, sebagai berikut :

  • Tidak melakukan kegiatan yang merugikan perguruan tinggi
  • Tidak membuat kegiatan yang menyinggung Sara, (suku ras dan agama)
  • Tidak menggunakan fasilitas tanpa syarat dan izin perguruan tinggi
  • Tidak memakai dan mengederkan narkotika
  • Tidak minuman keras dan mengedarkan minuman keras
  • Tidak melakukan kecurangan akademik. Seperti plagiat karya ilmiah, seni dan pemalsuan surat - surat

Sanksi atau hukuman

  • Mahasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi akademik dan sanksi non akademik sesuai dengan peraturan perguran tinggi masing-masing.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, mungkin ada tambahan dari para pembaca setia blog ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun