Mohon tunggu...
Aldo Marantika
Aldo Marantika Mohon Tunggu... Jurnalis - Berbakti Tanpa Pamrih.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aldo Marantika (24) : Aktif menulis dan berkegiatan sosial di Kabupaten Pandeglang. Di Kota kelahiran ku ini, aku memulai karier sebagai jurnalis disalah satu media lokal di Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerbitan SIM C I dan C II di Satpas Polres Pandeglang Tunggu SOP

2 Agustus 2021   11:54 Diperbarui: 2 Agustus 2021   12:18 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanit Regident Sat Lantas Polres Pandeglang IPDA Moch. Fahmi Prakasa, S.tr.K.

PANDEGLANG - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C I dan C II di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Pandeglang masih menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Polri mengenai teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIM.

Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Sat Lantas Polres Pandeglang IPDA Moch. Fahmi Prakasa saat ditemui di Satpas Polres Pandeglang, Senin (2/8/2021).

"Untuk Satpas Polres Pandeglang khususnya bagian SIM, belum bisa menerbitkan SIM C I maupun SIM C II karena belum ada instruksi dan SOP yang diterbitkan oleh Korlantas,"kata Fahmi.

Dikatakan Fahmi, aturan baru terkait pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

"Untuk penerbitan SIM C I dan C II sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, dimana dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan ada klasifikasi terkait penggunaan SIM C umum, C I dan C II,"ungkapnya.

Fahmi juga menjelaskan, bahwa klasifikasi SIM C umum ini berlaku untuk pengemudi Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik). 

Kemudian untuk SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C I dan C II. 

"Belum ada petunjuk lebih lanjut tentang pemberlakuan SIM C I dan C II,"tandasnya. (Aldo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun