Mohon tunggu...
Aldo Carmito
Aldo Carmito Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis muda

Seorang penulis millenial yang mencoba beropini berdasarkan data empiris dan dari sudut pandang kawula muda Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Landasan Hukum untuk Pergerakan Pemerintah dalam Menanggulangi Bencana Covid-19

30 Maret 2020   08:55 Diperbarui: 30 Maret 2020   08:54 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana adalah sebagai berikut:

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Jadi pada hakekatnya bencana adalah suatu kejadian/peristiwa yang menimbulkan efek negatif terhadap manusia maupun lingkungan yang terkena.

Akhir-akhir ini Indonesia dirundung kesedihan pandemi Covid-19 atau lebih dikenal dengan sebutan Virus Corona yang merupakan suatu wabah bencana dalam skala Internasional. Puluhan negara telah terjangkit Virus ini termasuk Indonesia sendiri, berdasarkan data per 29 Maret 2020 menyatakan terdapat 1.285 kasus, 114 meninggal, dan 64 sembuh. Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia tidak begitu besar namun presentase kematian dalam Covid-19 merupakan salah satu terbesar di dunia yang terjangkit Covid-19. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung permintaan Kepala Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU tersebut yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah RI bergerak melaksanakan beberapa kebijakan, termasuk dalam menangani COVID-19 atau pandemi virus Corona.

Revisi UU 24/2007 ini akan menguatkan pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana. Sejumlah poin krusial yang harus disahkan antara lain agar sistem penanggulangan bencana lebih efisien, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPB lebih responsif, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat lebih bersinergi dalam penanganan bencana.

Bukan saatnya kita saling menyalahkan satu sama lain, sikap yang terbaik yang dapat diambil ialah mengikuti arahan serta kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Tentu Pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan dan peraturan tidak sewenang-wenang melainkan juga melihat dari sudut pandang masyarakat dari segala arah serta dalam pembuatan kebijakan tersebut sudah difikirkan secara matang-matang oleh para ahlinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun