Mohon tunggu...
Aldi Tri Firmansyah
Aldi Tri Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Tolerance is still relevant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Lingkungan Kerja di Indonesia

27 Juni 2021   15:07 Diperbarui: 27 Juni 2021   15:10 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini, masalah yang terjadi terhadap kesetaraan gender masih terjadi berulang-ulang kali dengan korban yang selalu didominasi oleh jenis kelamin perempuan. Perempuan kerap dijadikan korban karena memiliki fisik yang lebih lemah dibandingkan dengan jenis kelamin laki-laki. Banyak sekali kasus yang terjadi terhadap permasalahan kesetaraan gender, terutama di Indonesia sendiri. 

Permasalahan kesetaraan gender yang terjadi, khususnya di dalam bidang pekerjaan kerap terjadi yang menimbulkan korban jiwa. Bukti nyata dari adanya ketidaksetaraan gender yakni kasus yang dirasakan oleh Elitha Tri Novianty yang merupakan pegawai buruh perempuan yang bekerja di PT. Alpen Food Industry atau Aice.

Kasus ini bermula saat pegawai buruh perempuan tersebut memiliki penyakit endometriosis. Penyakit ini merupakan kondisi dimana jaringan yang membentuk lapisan dalam dinding rahim tumbuh di luar rahim yang menyebabkan si penderita mengalami nyeri serta dapat mengakibatkan keguguran dan kemandulan. Oleh karena itu, Elitha Tri Novianty mengajukan kepada perusahaan agar dirinya bisa dipindah ke divisi lainnya yang lebih aman untuk kesehatannya. Elitha juga berusaha mengajukan cuti kepada pihak perusahaan karena penyakitnya kambuh.

Akan tetapi, PT. Alpen Food Industry menolak pengajuan dari pegawai buruh perempuan tersebut serta perusahaan tersebut mengancam akan memecat dirinya jika berusaha untuk mengajukan cuti dan pindah divisi lainnya. Elitha pun terpaksa untuk bekerja dengan bobot pekerjaan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang yang memiliki penyakit endometriosis. Pada akhirnya, akibat beban pekerjaan yang terlalu berat, Elitha mengalami pendarahan yang serius dan dibutuhkan tindakan yang lebih lanjut oleh dokter.

Pihak perusahaan PT. Alpen Food Industry yang diwakili oleh Simon Audry Halomoan Siagian sebagai manager legal mengatakan bahwa perusahaan mereka tidak mempekerjakan pekerja perempuan dalam keadaan hamil di malam hari, sepanjang seorang pegawai mempunyai surat keterangan sehat dari dokter. Ia juga menuturkan bahwa pihak perusahaan tidak melanggar ketentuan UU 13/2013 serta PT. Alpen Food Industry mengatakan bahwa perusahaan mereka diawasi oleh Disnaker Kabupaten Bekasi dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap mempekerjakan pekerja perempuan hamil di malam hari.

Kasus yang terjadi kepada Elitha Tri Novianty juga dirasakan oleh Dini Yulianti dan Arlini Aprilia yang juga bekerja sebagai pegawai buruh perempuan di PT. Alpen Food Industry.

Mengutip dari suara.com, perusahaan yang memproduksi es krim berlabel Aice diduga melakukan eksploitasi, hingga menyebabkan sejumlah buruh perempuan hamil mengalami keguguran. Dini Yulianti mengakui pernah hamil dan keguguran yang disebabkan oleh sistem kerja di pabrik Aice. Saat itu, usia kandungannya berjalan lima bulan. 

Pegawai buruh perempuan tersebut mengatakan bahwa dirinya dipacu bekerja oleh mandor di bagian produksi. Hal itu yang menyebabkan dirinya mengalami keguguran serta tidak ada kebijakan perushaan agar para buruh perempuan yang hamil diperkenankan bekerja nonshift. Pada saat terjadi keguguran, dirinya diistirahatkan oleh pihak perusahaan selama 45 hari. 

Dirinya juga harus melakukan operasi kuret, tetapi pihak perusahaan tidak menanggung biaya operasi tersebut. Arlini Aprilia juga mengalami keguguran saat bekerja di PT. Alpen Food Industry. Dirinya diberikan ijin cuti bersyarat oleh PT. Alpen Food Industry. Syarat tersebut adalah jika terjadi sebuah masalah terhadap orangtua maupun bayi, maka tidak boleh menuntut perusahaan. Itu adalah sebuah perjanjian di atas materai sebelum surat ijin cuti diberikan oleh pihak perusahaan. Dirinya juga membantah bahwa perusahaan mengklaim memberikan susu kepada pegawai buruh perempuan yang mengandung.

Dengan adanya kejadian pegawai buruh perempuan yang dipekerjakan secara dipaksakan, maka para pekerja PT. Alpen Food Industry yang berlokasi di Bekasi, melakukan aksi mogok kerja karena para pekerja merasa hak-hak sebagai pegawai dilanggar oleh perusahaan PT. Alpen Food Industry.

Mengutip dari kompas.com, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGGBI PT AFI) menuntut 22 hal tentang masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim Aice tersebut. Juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGGBI yakni Sarinah mengatakan bahwa sejak tahun 2019 lalu terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik Aice. Selain itu, SGGBI juga meminta kepada perusahaan PT. Alpen Food Industry agar tidak mempersulit para pekerja dalam masalah mendapatkan fasilitas kesehatan yang sangat diperlukan bagi para pekerja, khususnya para pekerja yang sedang sakit maupun hamil selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh PT. Alpen Food Industry. Sarinah juga menyatakan bahwa para pegawai buruh tidak mendapatkan kesempatan agar dapat penanganan dari klinik dan dokter selain milik perusahaan. Bisa dikatakan bahwa para pegawai buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan selain dokter perusahaan untuk dapat memberikan ijin sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun