Awal tahun 2025 lalu menjadi langkah baru bagi reformasi administrasi perpajakan karena mulai diterapkannya sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi, yaitu Core Tax Administration System atau yang dikenal di berbagai media dengan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP). Melalui Coretax, diharapkan dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada berbagai pemangku kepentingan.
Dengan mengadopsi commercial off the shelf atau COTS system yang digunakan di banyak negara, berlandaskan perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Coretax mulai dirancang. Penggunaan anggaran fantastis hingga 1,2T dan Pembangunan sistem hingga bertahun tahun, membuktikan bahwa DJP cukup menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang andal dalam memudahkan pelayanan dan pengawasan kepada semua pemangku kepentingan. Dalam Coretax, ada 5 proses bisnis yang akan digunakan oleh wajib pajak yaitu Registrasi (Pendaftaran), Pembayaran, Pelaporan SPT, Taxpayer Account Management, dan layanan Perpajakan.
Namun, nyatanya implementasi sistem ini melalui berbagai rintangan dan tantangan yang tentunya akan membuat "PR" baru bagi pembuat kebijakan. Hingga saat ini semenjak peluncurannya, masih banyak kendala dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait sistem baru tersebut sehingga terkesan proses implementasi sitem administrasi perpajakan ini dilakukan terlalu terburu-buru dan kurang matang. Memang, sebuah sistem pada awal implementasinya perlu melakukan adaptasi sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi yang dapat memperkuat sistem tersebut. Namun, apakah permasalahan-permasalahan digitalisasi yang tak kunjung usai pada sistem ini justru malah menunjukkan adanya potensi untuk meningkatkan penghindaran kewajiban perpajakan secara illegal (tax evasion) oleh wajib pajak yang lebih cerdik dalam mengakali data-data digital sehingga membuat Coretax tidak begitu efektif dalam menangani tax evasion?
Peran Coretax System dalam Menghadapi Tax Evasion
Dalam implementasinya, Coretax DJP memiliki fitur omni channel dan borderless juga sistem universal yang akan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak melalui penggunaan Sistem yang praktis. Melalui terintegrasinya sistem dan data, akan membuat akses terhadap sistem menjadi lebih cepat sehingga akan menumbuhkembangkan efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan. Dengan adanya modernisasi perpajakan ini, juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Coretax yang sudah terintegrasi dan berbasis digital membuat semua data menjadi lebih transparan sehingga diharapkan akan mengurangi perilaku penghindaran atas kewajiban perpajakan secara ilegal oleh wajib pajak (tax evasion). Pengurangan tax evasion ini tentunya akan berdampak pada penurunan selisih antara kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dengan kewajiban pajak yang terealisasi (tax gap) sehingga akan mengoptimalkan penerimaan negara.
Kemudian, dengan teknologi big data dan kecerdasan buatan (AI), Coretax menganalisis pola transaksi dan mendeteksi anomali dalam pelaporan pajak. Hal ini memungkinkan DJP lebih proaktif mengidentifikasi indikasi penghindaran pajak. Penerapan teknologi blockchain dan big data analytics dalam pengawasan pajak dapat meningkatkan efektivitas pengungkapan dan pencegahan penghindaran pajak.
Lalu, melalui Sistem digital yang lebih sederhana dan efisien mengurangi potensi ketidakpatuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Akses layanan pajak yang lebih mudah mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sistem berbasis digital memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Terakhir, Coretax mendukung implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI), yang memungkinkan Indonesia berbagi informasi keuangan dengan negara lain guna menekan praktik penyembunyian aset di luar negeri.
Dengan pembaruan ini, akan tercipta institusi perpajakan yang kokoh, terpercaya, dan transparan dengan proses bisnis yang lebih efektif serta efisien. Selain itu, sinergi antar lembaga akan semakin meningkat secara optimal. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Tantangan Coretax System dalam Menghadapi Tax Evasion
Meskipun memiliki banyak potensi, tidak dapat dipungkiri efektivitas Coretax dalam menangani tax evasion masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Keamanan Data: Dengan semakin banyaknya data perpajakan yang dikelola secara digital, risiko kebocoran atau peretasan data menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi.
- Adaptasi Wajib Pajak dan Pegawai DJP: Peralihan ke sistem digital membutuhkan kesiapan dari wajib pajak dan aparat pajak dalam mengoperasikan teknologi baru. Kurangnya edukasi mengenai penggunaan layanan digital ini menghambat efektivitas sistem perpajakan.
- Integrasi dengan Sistem Keuangan: Agar efektif, Coretax harus mampu terhubung dengan berbagai sistem keuangan, baik dalam negeri maupun internasional, tanpa mengalami hambatan regulasi atau teknis.