Larangan wanita pulang malam dan gelandangan yang terlunta-lunta di jalanan akan terkena denda 1 juta, bagaimana jika wanita tersebut pekerja atau karyawan toko yang bekerja sampai malam demi mencari sesuap nasi untuk keluarganya, apakah anggota DPR memikirkan hal tersebut seorang gelandangan yang didenda 1 juta, mereka saja tidur tanpa alas di depan toko, di gerobak sampah, dari mana mereka punya uang 1 juta untuk membayar pada pemerintah, harap difikirkan kembali.
RUU yang disepakati DPR ini dilakukan penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun mahasiswa masih menyuarakan demo dimana-mana. Peraturan tersebut bukan untuk ditunda namun untuk ditolak dan diperlukan kesepakatan tanpa memojokkan masyarakat bawah. Wahai bapak presiden yang akan dilantik pada waktu dekat ini, beri kewenanganmu seadil mungkin jangan ada kebencian dari masyarakat untuk anda, salam persatuan!