Kondisi panas kerusuhan pada papua ditambah lagi dengan kebakaran pada lahan (karhutla) yang berimbas pada kabut asap dan kemudian dilengkapi dengan pasal-pasal kontraversional yang telah dibuat oleh DPR pada masa akhir periode menetapkan indonesia pada keadaan yang tragis.
Sebenarnya apa yang diharapkan DPR dalam pembuatan RUU Korupsi dan KUHP pada masa akhir jabatannya? Membuat berbagai pasal baru mengatur hal-hal privasitanpa adanya kesepakatan dari berbagai pihak.
Aksi mahasiswa turun ke jalan, melakukan demo dengan kinerja DPR yang tergesa-gesa, nyatanya pembuatan RUU KUHP hanya dilakukan selama 13 hari. Memang benar RUU KUHP yang disepakati DPR merupakan turunan dari kebijakan RUU zaman kolonial. Tapi apakah dengan begitu penetapan RUU tersebut harus ditetapkan lagi pada zaman yang berbeda seperti sekarang?
Pada tanggal 25 September 2019 kemarin, perwakilan mahasiswa Indonesia akhirnya diberi kesempatan berdialog langsung dengan anggota DPR RI, Manik Marganamahedra selaku presiden BEM UI menyatakan dengan lantang mosi tidak percaya kepada anggota dewan penghianat rakyat. Stetment itu mendapat banyak dukungan pada rakyat maupun mahasiswa.
Apasih sebenarnya mosi tidak percaya tersebut?
Jadi pengucapan mosi tidak percaya dimaksutkan dari Wikipedia, definisinya adalah "sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan." dijelaskan sebagai pernyataan tidak percaya kepada dewan perwakilan rakyat terhadap kebijakan pemerintah.
Pernyataan mosi tidak percaya ini seharusnya menyarankan sebuah pemerintahan seharusnya mengundurkan diri atau membuyarkan parlemen dengan segera, karena masyarakat sudah tidak mempunyai kepercayaan pada anggota parlemen.
Tapi sesungguhnya, ada yang jauh lebih lucu di sini. Kalau di negara lain mosi ini dilahirkan dari parlemen kepada pemerintah, di Indonesia justru berasal dari mahasiswa dan masyarakat ke DPR-nya sendiri.
Contoh RUU KUHP yang disepakati DPR adalah tentang penghinaan pada presiden yang akan dikenai hukum pidana, maksud dari penghinaan yang dilayangkan seperti bagaimana?, akses publik yang dibatasi ditengah negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Tentang mereka yang menolak untuk menjual tanahnya untuk pembangunan akan dipidana, hal tersebut terkesan bahwa negara hanya mementingkan pembisnis tanpa memperhatikan masyarakat bawah.