Mohon tunggu...
Aldila Rizky Sakila
Aldila Rizky Sakila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif jurusan Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Georg Simmel

24 September 2022   23:58 Diperbarui: 25 September 2022   00:03 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

George Simmel merupakan salah satu pemikir yang turut memberikan sumbangsih besar dalam perkembangan keilmuan sosiologi. Ia lahir di Berlin pada 1 Maret 1876 dan mempelajari berbagai cabang ilmu pengetahuan pada saat dewasa, seperti psikologi, sejarah, filsafat, dan bahasa Italia. Karya besar pemikiran Simmel yang sangat terkenal adalah The Philosophy of Money yang terbit pada tahun 1900-an, dimana karyanya ini menjelaskan mengenai bagaimana konsep uang bermain dan bekerja.

Simmel dikenal sebagai seorang Sosiolog yang mempelopori kajian mengenai "ruang sosial". Menurut Simmel, di dalam ruang sosial terdapat berbagai macam proses produksi dan reproduksi dari dinamika yang terjadi di masyarakat. Simmel berusaha untuk menjelaskan mengenai aspek relasionis yang menjadi ciri-ciri dari masyarakat, dimana ia menunjukan bahwa ciri-ciri dari masyarakat ditentukan oleh bagaimana produksi dan reproduksi suatu ruang sosial diciptakan. Simmel juga menjelaskan bahwa sosiologi merupakan studi tentang bentuk-bentuk interaksi, namun fokusnya terarah pada bentuk asosiasi. Dalam hal ini, asosiasi yang dimaksud adalah proses interaksi yang di dalamnya terlibat menjadi anggota masyarakat, seperti bagaimana anggota masyarakat berinteraksi dan melakukan kontak sosial hingga akhirnya menjadi bagian dari masyarakat tersebut. Selain itu, menurut Simmel, kebudayaan dan uang adalah dua hal yang menjadi dasar terjadinya proses asosiasi.

MASYARAKAT, RUANG, DAN WAKTU

Masyarakat dapat bekerja dalam kerangka ruang dan waktu, dimana hal ini berarti masyarakat sebagai individu dapat beraktivitas dan berasosiasi di satu ruang yang berbeda, sementara kerangka waktu berkaitan erat dengan periodesasi zaman. Dengan kata lain, Simmel berusaha menjelaskan bahwa dalam entitas individu, seseorang harus mampu memahami dan beradaptasi dengan ruang dan waktu dimana ia hidup.

Menurut Simmel, masyarakat merupakan bagian yang melekat di dalam totalitas, asosiasi, objek estetika, serta aktivitas berpengalaman dan berpengetahuan dari para aktor di dalam masyarakat tersebut. Simmel juga menjelaskan bahwa aspek ruang dan waktu bersifat konstitutif, artinya kedua aspek ini menjadi fondasi dasar di dalam bangunan masyarakat karena mengkonsepkan tindakan sosial sebagai pengalaman hidup.

Di dalam ruang, terjadi tindakan kumulatif pada diri seorang aktor sebagai anggota masyarakat, dimana mereka akan melakukan pengumpulan pengalaman-pengalaman yang nantinya akan dieksekusi sebagai suatu tindakan sosial. Pengalaman juga selalu dipengaruhi oleh mediasi eksternal, artinya hal-hal yang pernah dialami aktor akan menjadi bagian pertimbangan dalam melakukan tindakan kumulatif.

Terdapat lima aspek ruang, antara lain:

  • Eksklusivitas ruang, yaitu setiap ruang bersifat unik.
  • Batasan-batasan ruang, yaitu menghasilkan unit dalam ruang dan pembagian.
  • Ketetapan dari bentuk-bentuk sosial di dalam ruang.
  • Kedekatan dan jarak dengan ruang.
  • Mobilitas ruang.

UANG SEBAGAI ALAT DAN TUJUAN SOSIAL

Dalam karyanya, The Philosophy of Money, Simmel menjelaskan bahwa uang merupakan bagian dari relasi interaksi yang ada di dalam masyarakat. Meski tidak sedikit ahli yang menentang pemikiran ini, namun pada kenyataannya, uang menjadi salah satu bagian yang sangat melekat dan mengikat masyarakat untuk membangun relasi interaksi. Selain itu, uang juga menyatukan jarak dengan objek, sehingga menciptakan relasi. Hal ini berarti uang dapat mendekatkan seseorang dengan apa yang diinginkannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun