Mohon tunggu...
Aldila Mayang Putri Rahayu
Aldila Mayang Putri Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190089

allahumma salli ala sayyidina muhammad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Zakat di Era Digital

23 Mei 2021   08:25 Diperbarui: 23 Mei 2021   08:33 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

Zakat merupakan hal yang fundamental dalam agama islam. Zakat sebagai kewajiban yang harus ditaati dalam hal mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki kepada yang berhak menerimannya sesuai dengan syariat agama islam.

Kita ketahui di era moderenisasi ini perkembangan zakat juga sudah dikenal dengan konsep tekhnologi yang sesuai perkembangan zaman. Dalam hal perkembangannya menunjukkan bahwasannya penggunaan tekhnologi dan peningkatan efisiensi zakat sangat tinggi. Kemudahan yang ditawarkan serta kemudahan waktu yang diberikan adalah salah satu letak keunggulan zakat di era digitalisasi ini. pada artikel ini kita akan membahas proses digitalisasi zakat, perkembangannya di Indonesia serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengoptimalisasi peran digital ini terkhusus di lingkup zakat.

Pembahasan 

Proses digitalisasi zakat merupakan sebuah hal yang harus ada saat ini. penggunaan tekhnologi baik informasi dan lainnya membuat kemudahan dan kelancaran serta efesiensi waktu.  Penggunaan internet lebih portable dan massif.

Dalam hal ini proses digital zakat adalah sebuah proses yang mana tersusun secara teratur sesuai dengan regulasi yang ada. Seperti halnya pengumpulan, penyaluran, pelaporan dan controlling. sasaran utama dalam pemahaman digitalisasi zakat ini adalah masyarakat yang mana dapat meningkatkan kesejahteraan.

Dalam mendukung aktivitas operasionalnya komunikasi dan kerjasama antara BAZNAS dan masyarakat harus dikuatkan. Karena BAZNAS sebagai alat komunikasi dengan penerima zakat. Serta media massa juga harus digerakan karena kredibilitas dan kepercayaan public dilihat dari aktif tidaknya dalam media.

Berbicara terkait zakat dari masa ke masa, tata kelola dan pola yang diterapkan dengan tujuan keseimbangan antara Negara dan masyarakat serta mengoptimalkan potensi zakat dimana dalam Undang-undang zakat No.23 tahun 2011 dimaksudkan peran dari lembaga zakat seperti BAZNAS diharapkan menjadi kolaborasi yang menjadi jalan penguatan. Pengembangan kolaborasi tersebut bisa dari melihat potensi dana yang dikelola Negara. Sepertii halnya mengadakan kerja sama dengan OKI , ada lagi pengelolaannyadikelola oleh masyarakat sipil seperti halnya di luar negeri. Pun dengan Indonesia yang fifty-fifty yakni setengah pengelolaan oleh Negara dan setengahnya dikelola oleh masyarakat sipil.

Melihat perbedaan penngelolaan zakat yang konsepnya berbeda-beda ini menunjukkan bahwa moderenisasi semakin berkembang. Dalam risetnya lembaga amil zakat ketika masuk di era digital seperti saat ini tekhnologi informasi dan informasi berdampak positif dalam pengelolaan zakat. Tetapi platform yang dimunculkan masih sangat kecil karena rendahnya kapasitas dan kebiasaan masyarakat dalam menyalurkan zakat secara digital. Bahkan dalam riset ini lembaga amil zakat dituntut harus siap dalam publikasi zakat diera digital. Karena hal ini sejalan dengan revolusi 4.0 yang mengharuskan semua pihak menyiapkan diri serta momentumnya adalah seluruh dilanda COVID-19. Pandemi telah membatasi komunikasi secara langsung dan mendorong aktivitas beralih menjadi dunia seba digital.

Mengenai optimalisasi zakat, lembaga amil zakat harus melihat peluang yang ada.saat ini menurut riset zakat memiliki tiga value chain yakni penghimpunan,penngelolaan,dan penyaluran dana. Jika dikaitkan dengan perkembangannya lembaga amil zakat telah melakukan upaya sosialisasi. Bahkan amil zakat sudah masuk dalam ketegori well-established dan dipercaya oleh masyarakat dan telah dilengkapi dengan organisasi OPZ yang legal. Namun terdapat kelemahan proses optimalisasinya dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang zakat seacara produktif sehingga pengelolaannya cenderung masih persial.

Tetapi lembaga amil zakat telah mengupayakan layanan zakat yang berbasis online mobile, crow funding dan banking. Pun hal ini lembaga amil zakat juga berupaya berkolaborasi dengan lembaga keuangan syariah untuk memperluas inklusifitas dann mempermudah jangkauan terhadap masyarakat dengan meningkatakan keberagaman layanana dalam situs e-commerce. Bahkan saat ini pengoptimalan zakat terdapat dalam word giving index atau bisa dikatakan negara dengan dominasi terbesar didunia. Untuk itu tantangan selanjutnya adalah bagaimana mempengaruhi dan menyadarkan masyarakat untuk membayar zakat secara rutin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun