Kemarin tanggal 23 November 2020 mendengar kabar manis dari Menteri Pendidikan, Mas Nadiem Anwar Makarim meresmikan pembukaan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 atau P3K 2021.
Kemendikbud membenarkan bahwa seleksi ini dibuka karena terdapat kekosongan guru di sekolah diperkirakan sebanyak satu juta guru. Data tersebut diperoleh dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Tujuan awal diadakannya P3K ini adalah untuk menjamin kesejahteraan guru honorer dengan mendapatkan pendapatan yang lebih layak.
Peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi P3K 2021 adalah seluruh guru honorer yang tercatat masih mengajar dan bukan guru honorer tapi memiliki sertifikat pendidik. Dengan tahap seleksi dimulai dari administrasi, seleksi kemampuan bidang dan wawancara.
Bila lolos di semua seleksi maka guru P3K akan mendapatkan gaji mulai dari Rp. 2.000.000,- hingga paling tinggi Rp. 6.000.000,- besar gaji bergantung dari tingkat golongan. Hal ini sesuai dengan isi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan gaji hampir setara dengan PNS sudah membuat guru honorer sangat berbahagia, karena sebelumnya gaji guru honorer hanya berada di kisaran angka di bawah UMR tiap daerah.
Ada istilah unik yang sering disampaikan oleh guru honorer tentang besar gajinya yaitu " Kerjanya sebulan tapi gajinya hanya seminggu" namun sekarang setelah adanya P3K, guru honorer bisa merasa sedikit lega dan bisa bayar cicilan rumah.