Mohon tunggu...
ALDIKA BAYU SETIAWAN
ALDIKA BAYU SETIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

👋

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Posisi HAM Sebelum Amandemen UUD 1945

20 November 2022   18:22 Diperbarui: 20 November 2022   18:37 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: wikipintar.com

HAM memiliki arti hak mendasar yang dimiliki atau berada di setiap manusia sejak ia diciptakan oleh Allah Swt. Artinya HAM merupakan sebuah fitrah yang suci yang tidak dapat dihilangkan atau diintervensi oleh siapa pun. Contohnya untuk mempertahankan hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki dan hak-hak yang lainnya.

HAM sebelum Kemerdekaan

Konsep HAM dalam Konstitusi Negara Indonesia

HAM ialah masalah terpenting bagi persiapan sampai dengan berdirinya pelaksanaan pemerintahan Indonesia, karena Indonesia menganut sistem Konstitusional. Artinya dalam hal ini HAM harus mendapat jaminan perlindungan dari negara, sehingga terbentuknya negara hukum.

Jika membahas mengenai Konsep HAM dalam Konstitusi Negara Indonesia tidak bisa lepas dari Sejarah Penolakan HAM dicantumkan dalam Konstitusi. Kasus terjadinya penolakan muatan materi HAM di dalam konstitusi, dilakukan oleh dua kelompok yang saling bersikeras untuk menyetujui dan tidak menuju adanya HAM di dalam konstitusi.

Kelompok yang tidak menyetujui ialah kelompok yang dipimpin oleh Soekarno dan Soepomo, mereka berpandangan bahwasanya negara yang memiliki asas kekeluargaan yang paham akan tolong menolong, gotong royong, keadilan sosial, menolak keras individualisme. Yang artinya tidak menjadikan ideologi liberalisme dan kapitalisme sebagai rujukan.

Sedangkan kelompok yang menyetujui dimasukkannya HAM dalam konstitusi  dipimpin oleh Muhammad Hatta dan Muhammad Yamin, mereka berpandangan bahwasanya dengan memasukkannya HAM di dalam konstitusi agar pemerintah tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dan rakyatnya mempunyai rasa keberanian untuk menyatakan pendapat atau argumentasinya.

Inti atau kesimpulan terkait konsep HAM dalam konstitusi negara Indonesia ialah bahwasanya memasukkan atau mencantumkan muatan materi HAM di dalam konstitusi tidaklah mudah karena melewati banyak perspektif sejarah, selain itu perkembangan ketentuan HAM tidak sampai di konstitusi saja banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang HAM dilakukan secara khusus.

Dari beberapa pemaparan runtutan di atas, merupakan bukti yang nyata bahwa HAM merupakan yang paling berharga dalam diri manusia, yang harus mempunyai perhatian lebih di dalamnya sebagai masukan dasar rakyat untuk mendapatkan haknya sebagai manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun