Mohon tunggu...
Aldi F
Aldi F Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM UPNVJ

Berpikir secara mendalam memang rumit, tetapi menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik-delik dalam UU ITE

1 Januari 2021   17:28 Diperbarui: 1 Januari 2021   17:34 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan yang melanggar kesusilaan melalui media internet sendiri mengacu pada KUHP. Dalam KUHP delik kesusilaan diatur dalam Bab XIV Buku II KUHP. Adapun perbuatan yang tergolong dalam delik kesusilaan adalah sebagai berikut:

  • Kejahatan dengan senagaja melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP);
  • Pornografi (Pasal 282, 283, 283 bis KUHP);
  • Perzinahan (284 KUHP);
  • Perkosaan (285 KUHP);
  • Bersetubuh dengan perempuan yang bukan istri dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP);
  • Bersetubuh dengan anak (Pasal 297 KUHP);
  • Bersetubuh dengan istri yang belum waktunya dikawin (Pasal 288 KUHP);
  • Pencabulan (Pasal 289 KUHP);
  • Pencabulan terhadap seorang yang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 290 ayat (1) KUHP);
  • Pencabulan (Pasal 290 KUHP);
  • Perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa (Pasal 292 KUHP);
  • Menggerakkan orang yang belum dewasa untuk berbuat cabul (Pasal 292 KUHP);
  • Pencabulan terhadap orang yang berada di bawah kekuasaanya (Pasal 294 KUHP);
  • Memudahkan pencabulan terhadap orang yang berada di bawahnya (Pasal 295 KUHP); dan
  • Mucikari (Pasal 296 KUHP).

2. Perjudian

Perjudian online ini diatur dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan sebagai berikut;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik 

Penghinaan dan/atau pencemaran baik ini diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan sebagai berikut;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dalam KUHP perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI Buku II. Kejahatan penghinaan terdiri atas penghinaan umum, yakni dengan objek harga diri dan martabat orang pribadi, termasuk juga pencemaran. Sedangkan penghinaan khusus adalah penghinaan yang memiliki objek harga diri, kehormatan dan nama baik komunal[2]. Dalam kualifikasinya delik penghinaan pada KUHP adalah sebagai berikut:

Penghinaan umum 

  • Pencemaran;
  • Fitnah;
  • Penghinaan ringan;
  • Pengaduan fitnah;
  • Persangkaan palsu; dan
  • Penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal.

Penghinaan Khusus

  • Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI;
  • Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan wakil negara aseing di Indoensia;
  • Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan wakil negara asing di Indonesia dengan cara menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan;
  • Penghinaan terhadap Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara RI;
  • Penghinaan terhadap Pemerintah RI;
  • Penghinaan terhadap golongan penduduk tertentu;
  • Penghinaan dalam hal yang berhubungan dengan agama; dan
  • Penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.

4. Pemerasan dan/atau pengancaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun