NASIB GENERASI MENDATANG.
Apakah pernah terpikirkan oleh kalian nasib anak anak yang ayahnya sebagai pemakai atau penyalahguna narkoba dianggap sebagai mush negara dan disamakan dengan pelaku kejahatan korupsi dan teroris?.
Sayapun tak mengerti jalan pikiran mereka sehingga mereka bisa merumuskan jika sebagai pecandu narkoba itu disamakan dengan korupsi(maling rakyat) dan teroris (pembantai keji rakyat).
Sehingga hukuman pecandu dinegeri ini sangat dahsyat dan luar biasa. Minimal 5 tahun penjara tanpa remisi(potongan tahanan).
Bahkan untuk kasus teroris dan koruptor saja masih ada yang dihukum dibawah 5 tahun.
Bagaimana mungkin yang hanya pecandu bisa dihukum lebih tinggi dari pelaku kejahatan yang sebenarnya?.
BAHAN RENUNGAN KEMANUSIAAN.
Pernah terfikir oleh anda  jika :
1. Sebagaian besar dari pemakai dan pecandu yang tertangkap dan dipenjarakan itu adalah telah memiliki keluarga (anak dan istri). Dan itu hampir 85 persen. Silahkan dicek ke penjara terdekat anda.
2. Bagaimana nasib keluarga yang ditinggal kepala keluarganya sedikitnya selama 5 tahun.
3. Bagaimana nasib pendidikan anak anak mereka sebagai calon penerus generasi bangsa apabila ayah mereka sudah tidak bisa lagi memberikan biaya pendidikan sekolah anak anaknya?.