Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perang Bodoh Kalian Telah Membinasakan Kami, Stop Membunuh Kami

24 Juli 2015   15:19 Diperbarui: 24 Juli 2015   15:34 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 1. Fakta dibalik Perang thdp narkotika adalah sebagai tindakan pemberantasan narkoba lewat jalan eksekusi adalah konyol dan bodoh sekali.

2. Bahkan Melalui dan didukung Media Pembodoh rakyat maka dinegeri ini kejahatan narkoba menjadi kejahatan no. 1

 3. Perang terhadap narkoba diciptakn krna tuk menutupi Gagalnnya negara melindungi Dan mencerdaskan rakyatnya atau  generasi penerusnya.(penglihan) 

4. Perang thdp narkoba tlah kehilangan arah Dan tujuannya dasarnya krna faktanya bandar kurir Dan pemakai/korban/pecandu  semua dihukum berat semua Dan dimasukan kepenjara. 

5. Perang tolol thdp narkoba yang kalian ciptakan itu  maka mereka yang sebagai pemakai/pecandulah Yang dirugikan krn menjadi korban keganasan perang bodoh yg kalian ciptakan.

6. Pecandu yang sudah menderita menjalani hidup sbg korban narkotika/pecandu bukan kalian tolong disembuhkan  akan tetapi dgn biadab dijadikan korban kriminalisasi pula lalu  dimasukan penjara dan mereka makin tersiksa disna lalu akhirnya mati akibat perang yg kalian ciptakan itu

 

7. Hanya dinegara biadab saja para pecandu tdk prnh dikasih kesempatan tuk sembuh krn tidak ada satupun pecandu yg dikirim kerehabilitasi dgn gratis. Bagi negara maka Pecandu harus ditumpas habis dan dibinasakan. Betapa murahnya nyawa mereka dinegeri ini.

8. Pecandu itu adalah org yang hidup dengan penyakit mematikan seperti HIV, Hep. C Dan kelenjar getah bening. Mereka bukan penjahat tapi mereka orang yang sedang sakit makanya rata2 mereka tdk sanggup bertahan hidup dipenjara. Pakai otak kalian buat berfikir yaitu Yg sehat saja bisa sakit di penjara aplgi yg kondisi sakit?. Biadab dan sadis sekali cara kalian membunuh pecandu dinegera ini.

9. Perang thdp narkoba itu dilengkapi senjata yang sangat biadab dan  sadis tuk membunuh dan membantai para pecandu tuk mati dipenjara.

Yaitu UURI No.35 tahun 2009. Ttg narkotika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun