Keuangandaerahadalahsemuahakdankewajibandaerahdalam rangka
penyelengaraan pemerintahan daeah yang dapatdinilaidengan uang
termasukdalamnyasegalabentukkekayaanyangberhubungandengan
hakdankewajiban.Pengelolaankeuangandaerahadalahkeseluruhan
kegiatan yang meliputiperencanaan,pelaksanaan,pelaporan digit
pengawasan didaerah tersebut.Pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah adalah kepala daerah yang jabatannya mempunai
kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan
daerah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!