Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

ACT, Aksi Cepat Tanggap, Aksi Cepat Tilep dan Aksi Cepat Tangkap

7 Juli 2022   06:39 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:18 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ACT, Aksi Cepat Tanggap, Aksi Cepat Tilep dan  Aksi Cepat Tangkap.

Heboh, demikian satu kata untuk ACT, Aksi Cepat Tanggap sebuah lembaga pengumpul dan penyalur donasi umat. Majalah Tempo yang membocorkan laporan tentang ACT ini. Kenapa harus media yang membocorkan baru pemerintah bertindak? Apakah pemerintah tidak mengawasinya?

ACT, Aksi Cepat Tanggap diplesetkan menjadi Aksi Cepat Tilep. Masyarakat seakan marah dan berita ini menjadi viral. Karena sudah viral, semua seakan mulai bergerak. Kemensos mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Alasannya dana pengelolaan bantuan tidak boleh lebih dari 10 persen. ACT sudah menggunakan 13,7 persen.

Apakah masalah ACT hanya biaya pengelolaan bantuan yang melebihi 10 persen itu. Bagaimana kabar tentang penyalahgunaan bantuan yang digunakan untuk bisnis dan dikirim ke organisasi terlarang? Bagaimana pengiriman uang ke berbagai negara yang rawan terorisme?

Ada dugaan bahwa uang bantuan tidak langsung disalurkan, namun terlebih dahulu dikelola secara bisnis baru disalurkan. Bagaimana kira-kira bentuk permainannya? Donasi yang dikumpulkan dikelola dulu sebelum disalurkan. Misalnya ditempatkan dulu dalam sebuah investasi, baik saham maupun obligasi. Hasil dari penempatan investasi tersebut diambil pengelola, barulah donasi tersebut disalurkan sesuai dengan tujuan awal.

Jika jumlah uang donasi besar, fee dari hasil investasi juga besar, sehingga hal ini sudah menjadi keuntungan bagi pengelola. Terkadang, penempatan uang di bank juga ada persaingan tertentu yang bisa saling berlomba antar bank dengan memberikan bonus atau fee tambahan kepada pengelola aslkan uang tersebut ditempatkan di bank tertentu.

Gaji besar sampai 250 juta bagi pimpinannya, ada yang 200 juta cukup fantastik. Mobil dinas Alphard, Pajero dan fasilitas mewah lainnya sangat tidak pantas untuk mengelola dana umat untuk sosial seperti ACT ini.

Jika hal demikian terjadi, maka ini sudah menjadi penyalahgunaan misi donasi dan lembaga yang seharusnya hanyalah mengumpulkan dan menyalurkan donasi telah berubah menjadi pengelola investasi. Ini pelanggaran hukum. Lembaga donasi menjadi pengelola investasi. Membisniskan usaha amal.

Adanya dugaan donasi digunakan untuk bantuan organisasi terlarang menjadi masalah berat dari ACT. Jika dugaan ini bisa dibuktikan dengan aliran uang dari ACT, maka hal ini sungguh berat dan sangat membahayakan. Donasi dari masyarakat digunakan untuk mendukung organisasi terlarang dan dugaan terorisme? Wow!

Mekanisme pengiriman uang yang terkuak juga membuat hati kita miris. Bisa sorang staf mengirim uang berulangkali dengan jumlah besar? Apakah mekanisme yang maburadul atau ini sebuah penyeludupan hukum tindakan kelembagaan? Ini biasanya untuk menghindari pelacakan aliran uangnya dari lembaga tersebut.

Dari uraian diatas ada 3 dugaan tindakan dari ACT yang harus diselidiki dan diusut tuntas. Pertama, kelebihan biaya pengelolaan bantuan sebesar 13,7 persen yang melbihi aturan sebesar 10 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun