Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

PB IDI Bertemu Panglima TNI, Bagaimana Nasib Dokter Terawan?

26 April 2022   21:43 Diperbarui: 26 April 2022   22:09 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PB IDI bertemu Panglima TNI? Bertemu atau menghadap Panglima TNI? Siapa yang berinisiatif untuk bertemu? PB IDI atau Panglima TNI? Hush, itu tidak penting. Yang penting, PB IDI sudah bertemu, eh, mungkin salah, sudah menghadap Panglima TNI. Pertemuan itu yang penting, bukan siapa meminta siapa atau siapa menhadap siapa.

Apa urgensi dan pentingnya PB IDI perlu bertemu dengan Panglima TNI? Para dokter ingin bekerjasama dengan TNI? Bukan mau bekerjasama. Mereka perlu berdiskusi dan mencari jalan keluar tentang pemecatan permanen Dokter Terawan Agus Putranto mantan Menteri Kesehatan.

IDI memecat permanen dokter Terawan. Namun pernyataan Ketua Umum IDI Adib Khumaidi di depan panglima TNI seakan sebuah paradoks. Demikian pernyataannya.

   "Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada ruang. Kalau kami sampaikan masih ada ruang," kata Adib Khumaidi.(Kompas.com,25/04/2022)

Paradoksnya adalah pernyataan pemberhentian permanen bukan diartikan seumur hidup. Apa maksudnya? Bukankah pengertian pemberhentian permanen itu bersifat tetap dan seumur hidup? Kenapa disebut pemberhentian permanen bukan diartikan seumur hidup?

Kita melihat video betapa kerasnya pernyataan IDI tentang pemberhentian permanen terhadap Dokter Terawan. Walaupun nitizen menyerang IDI, mereka seakan bergeming dan tak perduli. 

Tuntutan pembubaran IDI juga tak kalah serunya dari masyarakat. Tapi mereka tetap bersikukuh. Kesalahan Dokter Terawan tentang pengobatan cuci otak dan pengembangan vaksin Nusantara telah divonis sebagai kesalahan dalam praktek kedokteran yang harus dihukum dengan pemberhentian permanen.

Pertanyaan seperti di awal tulisan ini muncul. Kenapa tiba-tiba PB IDI  bertemu dan menghadap Panglima TNI? Kenapa bukan Panglima TNI yang menghadap PB IDI? Apa perlunya Panglima TNI menghadap ke PB IDI? Lho, kan salah satu anggota TNI berpangkat Letnan jenderal bintang tiga, mantan direktur RSPAD milik TNI diberhentikan secara permanen oleh IDI. Apa itu tidak penting? Yah, bagi Panglima TNI itu tidak penting.

Lalu apa pentingnya PB IDI menghadap Panglima TNI, jika Panglima TNI  merasa tidak penting urusan pemecatan atau pemberhentian permanen Dokter Terawan? Mungkin saja PB IDI merasa terdesak oleh tekanan dengan usul pembubaran IDI. Jika TNI ikut mendukung usulan pembubaran IDI bisa fatal juga. Atau semua dokter yang ada di lingkungan TNI membuat sebuah organisasi dokter militer yang tidak mengakui IDI, lalu bagaimana nasib IDI sebagai organisasi tunggal dokter di Indonesia?

Apakah itu mungkin? Kenapa tidak. Lihatlah peradilan militer. Mereka tidak tunduk terhadap pengadilan negeri. Kesalahan militer diadili di peradilan militer. Puncaknya saja di Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama dan kedua di pengadilan tinggi militer, itu peradilan tersendiri. KUHP juga berlaku khusus, yaitu KUHP Militer. Hukum Acara Pidana Militer juga ada. Mereka serba militer.

Jika dokter militer membuat organisasi sendiri dan membuat kode etik sendiri dan lepas dari IDI, apakah IDI tidak akan kesulitan? Apalagi sekaliber Dokter Terawan diangkat menjadi ketua umumnya. Apakah tidak luar biasa nanti pengembangan pengobatan cuci otak dan pengembangan vaksin Nusantara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun