Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salahkah Komisaris Menjadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Kenapa Bukan Direksi?

20 April 2022   22:30 Diperbarui: 20 April 2022   22:38 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada 3 bos perusahaan jadi tersangka kasus izin minyak goreng, Asosiasi Pengusaha Kecewa,  demikian judul sebuah berita. (Kompas.com, 20/04/2022)

Ketiga nama tersangka itu diumumkan oleh Kejaksaan Agung dan dibacakan langsung oleh Jaksa Agung. (Kok pengumuman nama  tersangka harus Jaksa Agung sendiri ya?) Ada komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Bagi masyarakat awam hukum, mungkin penetapan nama tersangka ini tidak masalah. Bagi masyarakat mungkin lebih penting, persediaan minyak goreng ada dan harganya murah. Dan bagi yang lain mungkin yang penting kasus ini sudah diproses Kejaksaan Agung dan kini tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Itu urusan penegak hukumlah, bukan urusan masyarakat.

Penetapan tersangka kasus minyak goreng ini sangat  janggal, dan tentu saja bisa menimbulkan pertanyaan kritis secara hukum.

Pertama, kenapa tersangkanya Dirjen perdagangan Luar Negeri, yang ketika Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR membisikkan kepada Menteri Perdagangan bahwa Senin depannya akan ada tersangka? Dan bisikan itu tidak terbukti, padahal Menteri Perdagangan sudah sempat menyampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi VI DPR ketika itu.

Kedua, kenapa tersangka dari perusahaan itu adalah komisaris dan manager, bukan direksi perusahaan atau perseroan?

Pertanyaan pertama ini perlu didalami, apakah tersangka dari Kementerian Perdagangan itu sudah seharusnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri? Apakah dia pelaku tunggal? Tidak ada yang terlibat bawahan atau atasannya? Apakah Menteri Perdagangan sebagai atasan tidak patut diduga menjadi penanggungjawab atas masalah kekacauan perdagangan minyak goreng tersebut?

Pertanyaan kedua ini juga harus didalami dan perlu dicari alasan hukum dari Kejaksaan Agung tentang penetapan tersangka ini. Kenapa harus ditanyakan?

Menurut Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT) yang bertanggungjawab terhadap pengurusan dan pengurusan usaha perseroan adalah direksi.

Dalam pasal 1 ayat (5) disebut direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dalam pasal 1 ayat (6) disebut bahwa Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun