Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa di Balik Pernyataan Panglima TNI tentang Keturunan PKI?

7 April 2022   15:05 Diperbarui: 7 April 2022   15:23 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dunia politik kita kembali gonjang-ganjing tentang keturunan PKI. Sebuah unggahan video dari Panglima TNI Andika Perkasa menjadi topik hangat yang menyatakan bahwa keturunan PKI boleh menjadi calon prajurit TNI. Dengan gayanya yang energik dan penuh semangat, Panglima TNI seakan memproklamirkan sebuah peraturan baru.

Berbagai pihak menanggapi dan menyambutnya dengan gembira. Ini adalah babak baru yang mencoba menghilangkan trauma masa lalu bangsa ini. Namun sebaliknya ada juga yang menyatakan bahwa tidak ada yang baru dari pernyataan Panglima TNI tentang bolehnya keturunan PKI menjadi calon prajurit TNI.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmanto termasuk salah satu yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan Panglima TNI Andika Perkasa tidak ada yang baru. 

Ketentuan hukumnya memang membolehkan siapa saja bisa menjadi prajurit TNI sepanjang memenuhi syarat administratif. Bekas panitia rekrutmen penerimaan calon prajurit TNI dalam wawancara sebuah stasiun TV mengatakan tidak ada yang melarang keturunan PKI menjadi calon prajurit TNI.

Kabar terbaru muncul reaksi terhadap pernyataan tersebut berupa spanduk yang muncul di Jakarta berupa gambar Panglima TNI dengan kaos lambang PKI.  Wow, berani benar menantang Panglima TNI.

Lalu muncul pertanyaan kritis kita. Jika tidak ada yang baru dari pernyataan Panglima TNI Andika Perkasa, kenapa berita ini menjadi topik yang hangat dan memancing pendapat yang beragam? Apakah ini pembentukan opini dan membangun citra diri?

Jika kita menelisik Tap MPRS no XXV/Tap MPRS/1966 dan berbagai peraturan perundangan tentang pembubaran PKI dan menyatakan PKI sebagai partai terlarang dengan organisasi sayapnya, memang tidak ada aturan yang melarang keturunan PKI secara eksplisit. Namun bagaimana secara implisit?

Ada pernyataan dari Kelompok Korban 65 yang menyatakan bahwa pernah seseorang yang lulus masuk Akademi Militer, begitu tahu bahwa kakeknya pernah menjadi tahanan politik, si anak tersebut ditolak.

Di masa Orde Baru, PKI telah menjadi stigma yang menakutkan namun nyata. Keturunan PKI secara de jure atau peraturan mungkin tidak ada larangan, namun secara de facto atau kenyataan keturunan PKI mendapat banyak kesulitan. Para pejabat dan pemangku kepentingan negara boleh mengatakan tidak ada larangan, namun faktanya larangan, hambatan dan bahkan intimidasi juga tak henti-hentinya.

Dengan adanya istilah Penelitian Khusus atau Litsus menjadi suatu bukti nyata yang tak terbantahkan. Litsus diadakan dengan alasan untuk menguji dan melihat keterpengaruhan. Apakah keturunan dan orang sekitarnya terpengaruh dengan paham PKI. Perlu bersih diri dan bersih lingkungan. Dengan program Litsus ini banyak membuat keturunan PKI terkendala untuk masuk menjadi calon prajurit TNI, menjadi PNS atau karir politik lainnya.

Di era Presiden Gus Dur, peraturan tentang Litsus telah dicabut, dengan semangat penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan masa eforia kebebasan pasca reformasi. Namun keturunan PKI tidak serta merta bebas untuk masuk TNI, PNS dan karir politik lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun