Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada 5 Kesalahan sebagai Alasan Menjatuhkan Hukuman Berat bagi Koboi Jalanan Bersenjata

3 April 2021   15:29 Diperbarui: 3 April 2021   15:32 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggunaan senjata untuk mengancam orang lain, dengan dalih dan alasan takut dikeroyok tidak bisa digunakan. Berbeda kalau dia sudah dikeroyok dan perlu upaya membela diri dalam keadaan terpaksa, maka itu diterima secara hukum sebagai alasan.

Jika dia tidak memiliki izin untuk senjata, maka masalahnya akan bertambah rumit. Dia harus berhadapan dengan tuntutan berdasarkan UU Darurat nomor 1 tahun 1951. Pemilikan senjata tanpa ijin harus dihukum berat. Bukan hanya penyalahgunaan senjata tanpa ijin, namun bahaya yang akan terjadi kepada masyarakat akibat penyalahgunaan penggunaan senjata.

Koboi jalanan dengan menggunakan senjata untuk mengancam harus dihukum berat. Jangan diselesaikan dengan pernyataan di atas meterai saja. Perdamaian dalam kasus lalu lintas tidak serta merta menghentikan aspek pidana dari kasus pelanggaran lalu lintas tersebut. Perdamaian hanya sebagai pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, bukan menghapus hukuman.

Hal yang meringankan bagi terdakwa berbeda dengan menghapus kesalahan bagi terdakwa.Perdamaian dalam kasus lalu lintas, sekali lagi, hanya untuk meringankan, bukan untuk membebaskan. Dalam kasus koboi jalanan dengan senjata ini, segala hal yang meringankan itu patut diabaikan. Bahkan dengan penggunaan senjata menjadi hal yang memberatkan.

Pemberatan hukuman pelanggaran lalu lintas dengan ancaman menggunakan senjata kepada orang di sekitar lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) patut dilakukan. Dengan menggulirkan kasus ini ke pengadilan diharapkan akan membuat efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi orang lain.

Pengulangan kejadian pelanggaran lalu lintas dan kejahatan yang lain, terkadang tidak semata-mata ada dalam diri pelaku. Sikap masyarakat dan penegakan hukum kita juga sangat mempengaruhi pengulangan tersebut. Sikap tidak perduli masyarakat dan tidak konsistennya penegakan hukum mengakibatkan pengulangan terjadi.

Jika masyarakat melawan sikap arogan pelaku tindak pidana seperti koboi jalanan ini akan membuat pelaku berpikir ulang. Jika dilanjutkan lagi dengan tindakan tegas dan lugas penegak hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan, maka pelaku akan berpikir ulang sebelum melakukan kesalahan dan pelanggaran lagi. Penjatuhan hukuman dengan pemberatan akibat ancaman yang ditebarkannya dengan mengeluarkan senjata mungkin akan membuat efek jera.

Harapan kita, efek jera itu akan membawa kebaikan dalam penghormatan aturan lalu lintas. Etika berlalu lintas menjadi terpelihara, dan semua pengguna jalan bisa menikmati perjalanan dengan baik. Wajah jalanan kita tercermin dari sikap pengguna jalan. Jalan itu adalah milik umum, bukan milik sendiri atau warisan dari nenek moyang kita sendiri. Sebagai salah satu pengguna jalan, kita wajib mematuhi aturan lalu lintas dan aturan penggunaan jalan umum.

Ayo menjaga etika berlalu lintas, mematuhi aturan lalu lintas, rambu jalan, lampu merah dan berbagai atribut jalanan.

Hukum berat para koboi jalanan yang melanggar peraturan lalu lintas, penabrak dan pengancam dengan menggunakan senjata. Lima kesalahan diatas cukup sebagai alasan untuk menghukum berat pelakunya. Tujuannya bukan balas dendam, tetapi agar muncul efek jera. Bagi dirinya sendiri dan peringatan bagi orang lain. Semoga.

Salam Tertib Lalu Lintas Jalan

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun