Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Quo Vadis Revisi UU ITE?

24 Februari 2021   08:11 Diperbarui: 26 Februari 2021   07:13 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi media sosial yang populer dan banyak digunakan. (sumber: pixabay.com/Becomepopular)

Pernyataan presiden Jokowi dalam Rapim TNI POLRI soal Revisi UU ITE ternyata membawa pengaruh yang kuat. Kapolri membuat Surat Edaran dan petunjuk. 

Menkopolhukham dan Menteri Komunikasi dan Informatika segera membentuk dua tim. Satu tim mengkaji substansi UU ITE dan satu tim lagi mengkaji penerapan dari UU ITE. Kenapa harus dua tim?

Pertanyaan kritis kita, quo vadis tim revisi ini? Mau dibawa kemana arah Revisi UU ITE ini? Terasa aneh dan lucu saja. Seakan kita sibuk mencari bagaimana merevisi UU ITE dan seakan mencari alasan untuk merevisinya. 

Lalu apanya yang mau direvisi? Kok seperti kebakaran jenggot dan kehilangan arah atau disorientasi. Mengkajinya saja harus dibagi dua. Tidak terintegrasi. 

Sesungguhnya, jika satu Undang-undang bermasalah, harus jelas kita lihat masalahnya. Masalahnya di mana? Isi atau kontennyakah? Kalau isi atau kontennya yang bermasalah, maka ujilah isi undang-undang ini. 

Ada gugatan materil ke Mahkamah Konstitusi. Atau usulan perubahan dari pemerintah dan DPR. Bagaimana caranya? Ujilah dengan naskah akademis. Kenapa?

Pembuatan sebuah RUU haruslah berdasarkan naskah akademis yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam naskah akademis dijabarkan latar belakang, tinjauan filosofis, sosiologis dan juridis dari satu kebutuhan dan urgensi pentingnya sebuah RUU. 

Dengan rancangan berdasarkan naskah akademi yang baik, maka relevansi dan urgensi RUU tersebut terlihat jelas dan menjadi acuan yang baku. Dan harus selalu berorientasi sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat yang sangat dinamis.

Maka kalau kini UU ITE dianggap bermasalah isinya, harus dikaji dan dipelajari lagi naskah akademis ketika UU ini dibuat. Dikaji lagi secara ilmiah. 

Apakah ada masalah dalam naskah akademisnya dulu? Atau jangan-jangan tidak ada naskah akademisnya. Kalau itu yang terjadi, wajarlah keberadaan UU ITE ini carut marut. 

Atau ada, namun tidak memadai sebagai naskah akademis. Sambal lada, asal ada saja. Harus ditanya lagi Presiden dan Wakil Presiden ketika itu, SBY dan JK, juga DPR ketika itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun