Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Quo Vadis Revisi UU ITE?

24 Februari 2021   08:11 Diperbarui: 26 Februari 2021   07:13 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi media sosial yang populer dan banyak digunakan. (sumber: pixabay.com/Becomepopular)

Kalau implementasinya yang bermasalah dan multi tafsir, maka implementasinyalah yang dibenahi. Dimana letak masalah dari implementasinya? Ini lagi problem kita. 

Cukupkah Instruksi atau surat edaran Kapolri. Di sini penting taat asas atau komitmen serta konsisten kita mematuhi hukum dan tata urutan perundang-undangan kita.

Dalam tata urutan perundang-undangan kita mulai dari Tap MPRS no XX/MPRS/1966 sampai ke Tap MPR no III/2000 sampai sekarang selalu menetapkan tata urutan perundang-undangan kita. 

Tingkatan mulai dari UUD dijabarkan dengan UU. Undang-undang dijabarkan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah, lalu dilanjutkan dengan Peraturan Presiden sampai kepada Peraturan Menteri. Instruksi Kapolri mungkin disejajarkan dengan Peraturan Menteri.

Apakah UU ITE ini sudah dibuat peraturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menterinya? Peraturan yang mana yang bermasalah untuk melaksanakan UU ITE ini? Atau peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri belum dibuat?

Revisi undang-undang itu baik, jika memang dibutuhkan. Namun, jika revisi dilakukan secara gegabah dan kurang cermat, ini bisa mengulangi kesalahan ketika membuat UU ini. 

UU ITE dibuat untuk meredam kritik dan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik ketika itu, kini ketika kritik, ujaran kebencian dan hoaks dianggap sebagai hak yang tidak bisa dihukum, maka UU ITE ini seakan harus dibumihanguskan atau minimal direvisi. 

Padahal UU ITE ini bertujuan menjaga agar ruang digital kita bersih, santun, beretika dan produktif. Tidak berisi cacian, ujaran kebencian, mengancam disingrasi bangsa, dan penuh intrik dan isu SARA.

Alangkah eloknya, pemerintah dalam melakukan kajian terhadap revisi UU ITE ini dengan mematuhi prinsip dan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak serampangan dan membuat sesuka hatinya. 

Perlu kajian yang komprehensif, terintegrasi dan menyeluruh. Membagi dua tim pengkajian, sudah masalah tersendiri, sebab bisa menimbulkan ego tersendiri bagi tim pengkajian itu. 

Setiap tim akan menonjolkan kajian tanpa memperhatikan kajian dari tim lain. Kajian atas isi atau konten dengan penerapan haruslah disatukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun