Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bupati Terpilih Dwi Kewarganegaraan, Bolehkah Dilantik?

6 Februari 2021   06:56 Diperbarui: 6 Februari 2021   06:59 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Punya paspor AS Orient Riwu Kore menolak disebut WNA: Saya WNI." (detik.com, 5 Pebruari 2021)

Sikap bupati terpilih Sabu Raijua Propinsi NTT ini sangat membingungkan. Mempunyai paspor AS, tetapi menolak disebut WNA atau Warga Negara Asing. Secara juridis, Paspor adalah sebuah identitas kewarganegaraan. Jika anda ingin bepergian keluar negeri, maka identitas yang diakui adalah paspor, bukan Kartu Tanda Penduduk. Walaupun KTP sudah elektronik, tetap tidak berlaku. Paspor elektronik yang berlaku.

Jadi kalau ada seorang bupati terpilih yang menolak disebut sebagai warga negara asing, padahal dia pemegang paspor AS, maka sebenarnya, kesehatan jasmani dan rohaninya sudah wajib diperiksa. 

Apakah pernyataan itu mau menyangkal kewarganegaraan Asingnya? Tetapi konfirmasi Kedubes AS Jakarta sudah cukup tegas menepisnya, bahkan menolaknya.

"Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K-Bawaslu.SR/HK.00.02/IX/2020 perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari bapak Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika" tulis pernyataan surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Eric. M Alexander. (detik.com 5 Pebruari 2021).

Pernyataan resmi dari Kepala Bagian Konselor Kedubes AS Jakarta ini cukup tegas dan telak menyangkal pernyataan dari Bupati terpilih tersebut. Dia adalah WNA. Bolehkah dia dilantik menjadi bupati? Secara hukum tidak boleh dilantik. Kenapa? WNA tidak boleh menjadi pejabat Indonesia.

Lho, dia kan memiliki KTP dan Paspor Indonesia juga. Dia kan mengajukan diri menjadi calon bupati sampai terpilih dan ditetapkan sebagai Bupati terpilih kan berdasarkan dokumen KTP Indonesia. Jika dia mempunyai paspor AS dan mempunyai Paspor Indonesia berarti dia memiliki dua kewarganegaraan atau dwi kewarganegaraan. Sahkah dwi kewarganegaraan secara hukum? Jawabannya tidak sah.

Menurut UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam pasal 23 disebut, WNI kehilangan kewarganegaraan, jika yang bersangkutan:

  • memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu.

Dalah huruf h, ditambahkan : mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Dengan konfirmasi dari Surat Kedubes AS Jakarta tersebut, maka jelas Bupati Terpilih ini adalah Warga Negara Amerika dan itu berarti, dia sudah kehilangan kewarga negaraan Indonesianya. Dengan kehilangan WNI, maka dia tidak boleh dilantik menjadi bupati.

Lalu kenapa judul tulisan ini menjadi pertanyaan? Karena kesan yang kita dapat dari pejabat Republik Indonesia dibawah naungan +62 seperti gamang dan ragu. Kenapa gamang dan ragu? Pasangan calon ini sudah sempat ditetapkan sebagai Paslon pemenang. Lalu kewarganegaraannya ini bagaimana? Masih dikaji, demikian alasan para pejabat +62 tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun