Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sang Penyalur Bantuan Bencana

20 Januari 2021   05:30 Diperbarui: 20 Januari 2021   05:58 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   "Ini bukan soal melangkahi prosedur, tetapi mempercepat penyaluran bantuan bencana sesuai prosedur. Itu berbeda sekali kek. Yang kita maksudkan, bolehkah penyaluran dipercepat tanpa melangkahi prosedur?" kata Sang Cucu.

   "Semua bisa, namun birokrasi di negara kita ini terkadang berbelit-belit, sehingga yang seharusnya bisa cepat menjadi lambat. Nahkan ada pameo birokrasi, kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat," kata Sang Kakek.

   "Katanya sudah ada reformasi birokrasi, makanya nama Kementeriannya kan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, apa itu hanya sekedar nama, bukan perwujudan?" kata Sang Cucu.

   "Nama kementeriannya boleh seperti itu, namun belum tentu perwujudan. Kementerian Agama, apakah mereka patuh beragama? Banyak juga korupsinya. Dana Haji pun dikorupsi. Pengadaan Kitab Suci pun dikorupsi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga begitu. Disana juga dulu banyak korupsi. Jadi nama itu tidak ada jaminan," kata Sang Kakek.

   "Itu kementerian, tapi ini kan bencana. Ada namanya tanggap darurat. Kalau darurat kan berarti harus dengan kecepatan tinggi. Kalau sudah mati kelaparan korban bencana, apa gunanya disalurkan bantuan untuk bencana? Kalau sudah meninggal orang di bawah reruntuhan gedung akibat gempa, untuk apa lagi dikirim alat berat penolong? Semuanya sudah terlambat," kata Sang Cucu.

   "Itu betul. Memang seringkali penyaluran bantuan ini terlambat. Tapi sepertinya sudah terbiasa kita dengan terlambat, birokratis dan bahkan ada juga yang tega korupsi bantuan untuk bencana," kata Sang Kakek.

   "Nah ini lagi masalah besar bangsa kita ini. Sudah tahu untuk bantuan bencana masih dikorupsi. Seharusnya koruptor bantuan bencana itu harus dihukum mati, biar jera," kata Sang Cucu.

   "Menjatuhkan hukuman mati itu tidak mudah. Harus jelas dasar, alasan dan pertimbangan hukumnya," kata Sang Kakek.

   "Kurang apa lagi alasan, dasar dan pertimbangan hukumnya? Sudah tahu untuk bantuan bencana bagi korban bencana, masih dikorupsi. Dimana rasa kemanusiaannya? Itu kan bantuan kemanusiaan masih dikorupsi," kata Sang Cucu.

   "Rasa kemanusiaan manusia kan berbeda-beda walaupun rambut sama hitam," kata Sang Kakek.

   "Makanya kalau sampai korupsi bantuan bencana, patut diduga sudah hilang rasa kemanusiaannya, patut dihukum mati," kata Sang Cucu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun