Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU, dari Haluan Menjadi Pembinaan dan Meroketnya Popularitas Pancasila

6 Juli 2020   00:15 Diperbarui: 6 Juli 2020   00:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan kami "Menyoal RUU HIP Yang Menuai Polemik Sebaiknya Ditarik," penulis sudah membahas RUU HIP tersebut dari sudut konten. Latar belakang Naskah Akademis dan kerancuan yang ada yang diakibatkan ingin menyusun beberapa hal berupa topik dalam satu RUU.

Kerumitan yang lain adalah  mencampur beberapa materi hukum yang berbeda hierarkhi peraturan perundang-undangannya. Makanya usulan kami adalah jangan ditunda saja, tapi ditarik untuk diperbaiki lalu diajukan lagi dengan rumusan, judul dan isi  yang pas.

Tulisan ini tidak akan mengulang pembahasan tersebut, namun melihat dari sisi perubahan dari kata "Haluan" menjadi "Pembinaan" Ideologi Pancasila dan juga pengaruh usulan RUU HIP ini terhadap meroketnya popularitas Pancasila.

Perbedaan Haluan dengan Pembinaan.

Perubahan dari Haluan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila yang akan dilakukan masih menggunakan Naskah Akademis (NA) yang sama? Atau apakah Naskah Akademisnya direvisi? Sebaiknya NA direvisi, biar semakin sinkron dan lebih baik secara ilmiahnya. Kenapa?

Perbedaan Haluan dengan Pembinaan Ideologi Pancasila sangat signifikan. Jika nomenklatur awalnya adalah pembinaan, kenapa dipaksakan dalam perumusan menjadi kata haluan? Haluan itu bersifat dasar dan mengandung makna sebagai penentu arah dan landasan.

Jika dalam pengertian jalan, maka haluan itu menjadi dasar atau penunjuk arah ke mana kita mau pergi serta jalan mana yang akan kita pilih untuk menuju ke tujuan tersebut. Kita perlu kompas atau peta dan segala perlengkapan agar kita tidak tersesat di jalan.

Pembinaan Ideologi Pancasila, bagaimana melakukan terobosan dan jalan agar Ideologi Pancasila terbina dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Harapan kita tentu saja rumusan pembinaannya menjadi sesuatu yang konkrit dan realistis untuk dilaksanakan sebagaimana P4 dulu di era Orde Baru. Tentu dengan cara yang demokratis dan baik, tidak dalam bentuk indoktrinasi yang dipaksakan.

Pertanyaan berikut adalah, apakah setelah diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, isi yang menjadi kontroversi seperti isi pasal 7 sudah dihilangkan? Jika sudah, maka diharapkan respon dan penerimaan terhadap RUU ini akan berubah. Namun jangan berharap akan semua pihak menerima. Selalu ada yang menolak.

Harapan untuk memperkuat posisi BPIP yang akan memantapkan pemasyarakatan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara diharapkan bisa berjalan dengan baik. Pro kontra dan kontroversi RUU HIP patut dikaji dan dipelajari serta diambil hikmahnya ke depan.

Meroketnya Popularitas Pancasila.

Terlepas dari pro kontra tentang RUU HIP, namun satu hal yang kita syukuri bahwa kejadian ini telah mengakibatkan popularitas Pancasila meroket. Ormas yang berhaluan negara khilafah Islamiyah yang berkeinginan mendirikan negara agama di Indonesia, tiba-tiba menjadi juru bicara Pancasila.

Walau menggunakan isu Pancasila demi melancarkan tuduhan komunis dan PKI yang merupakan fatsun dan jargon Rezim Orde Baru untuk melumpuhkan lawan politiknya, setidaknya mereka berteriak Pancasila. Popularitas Pancasila sungguh-sungguh meroket dan luar biasa.

Apakah isi ucapan sama dengan isi hati tentang Pancasila? Wow, kalau itu belum tentu. Yang mau kita bahas disini adalah apa yang diucapkan. Soal isi hati dan isi AD/ART nya belum ada Pancasila, itu urusan yang berbeda. Namun ketika mereka nanti akan membicarakan dan memperjuangkan negara agama dan khilafah Islamiyah, apa yang mereka kumandangkan hari ini tentang Pancasila telah menjadi bumerang bagi mereka sendiri.

Bagaimana kalau yang dilakukan sekarang ini hanyalah strategi untuk mencari dasar dan alasan untuk demo lagi dengan isu yang aktual? Itu tidak apa-apa. 

Namun kita beruntung ada RUU HIP yang membuat mereka bicara dan menjadi juru bicara Pancasila. Sok Pancasilais? Tidak apa-apa juga. Sekali lagi, minimal mereka bicara soal Pancasila sudah final dan tidak boleh diungkit-ungkit lagi.

Dalam hal strategi komunikasi publik, mempopulerkan sesuatu isu bisa mengambil jalan yang baik dan positif, namun juga melalui jalur negatif dan buruk. Bahkan bisa terkadang lebih berhasil strategi komunikasi negatif buruk. Dalam konteks ini, perancang dan pengusul RUU HIP cukup berhasil. Memancing penentang Pancasila berubah menjadi pihak yang seakan paling Pancasilais. Sok Pancasilais, atau apapun namanya.

Penemuan kebetulan ini mungkin bisa diambil hikmahnya bagi BPIP untuk membangun strategi komunikasi untuk sosialisasi dan pemasyarakatan Pancasila di era milenial. Walaupun tetap harus dicari format sosialisasi yang baik dan positif untuk kaum milenial.

Sebagai rakyat Indonesia yang cinta Pancasila, kita berterima kasih kepada perancang dan pengusul RUU HIP yang kini akan diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dan terima kasih juga kepada para pendemo yang dengan lantang mengumandangkan Pancasila sudah final dan jangan diutak-utak lagi. Tinggal  menunggu saja, agar Pancasila diisi dan dimuat dalam AD/ART nya serta diisikan juga ke dalam hati dan pikirannya.

Mana tahu kelak sudah selesai perdebatan tentang RUU HIP  ini dan berubah menjadi RUU PIP dan membutuhkan juru bicara Pancasila, maka Ormas ini layak diusulkan untuk mengisi juru bicara tersebut. Pasti ada anggarannya, daripada harus demo terus baru dapat anggaran, capek juga. Sekali lagi terima kasih atas meroketnya popularitas Pancasila.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun