Mohon tunggu...
Alda Octavia dan Zahra Aulia
Alda Octavia dan Zahra Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Pengampu: Indri Arrafi Juliannisa, S.E, M.E

Kami merupakan mahasiswi semester 3 Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan di UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Nature

Alih Fungsi Trotoar: Sebenarnya Untuk Siapa?

27 Oktober 2021   15:30 Diperbarui: 27 Oktober 2021   19:55 1799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Trotoar merupakan jalur yang digunakan oleh salah satu pengguna jalan, yaitu para pejalan kaki. Trotoar biasa dibentuk sejajar dengan jalan, tetapi permukaannya lebih tinggi. Hal itu berfungsi untuk mencegah para pejalan kaki bercampur dengan pengguna jalan lain yang berkendara. Selain itu, berfungsi untuk menjamin keselamatan para pejalan kaki dan mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas. 

Namun, saat ini banyak dijumpai fakta bahwa trotoar tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Tak jarang kita menemukan pemandangan trotoar yang diisi penuh oleh banyaknya kendaraan yang sedang berhenti, bahkan tak jarang juga kendaraan tersebut berhenti di sisi jalan hingga menutup dan mengurangi akses pengguna jalan yang lain. Selain ditutup oleh banyak kendaraan, sering juga kita melihat para pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di trotoar, tak jarang hal ini akan menciptakan keramaian sehingga menutup akses para pejalan kaki yang ingin menggunakan trotoar. Bila dilihat dari sisi para pedagang kaki lima tersebut, memang banyak faktor yang menyebabkan mengapa para pedagang kaki lima memilih berjualan di trotoar, yaitu karena ketidakmampuan mereka untuk menyewa ruko untuk berjualan dan menganggap bahwa trotoar merupakan tempat yang strategis untuk mereka dapat menghasilkan keuntungan dari jualannya. Namun, tetap saja hal ini bukan lah suatu pembenaran.

Alih-alih memberikan sanksi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah justru membuat wacana untuk melegalkan pemberian izin pengunaan trotoar bagi para pedagang kaki lima untuk berjualan. Bahkan pemberian izin ini sudah dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Annies Baswedan, yang membiarkan para pedagang kaki lima berjualan di area trotoar di JL Kramat – Salemba, Jakarta. Hal ini tentunya langsung mendapat banyak protes keras dari warga. 

Dalam salah satu postingan di Twitter yang memperlihatkan keadaan Jl. Keramat – Salemba, Jakarta, banyak warganet yang memberikan kritik pada postingan tersebut.

Menurut salah satu warganet, pemberian izin gubernur DKI Jakarta atas penggunaan trotoar oleh para pedagang kaki lima (PKL) akan malah membuat Jakarta tampak kumuh dan merupakan suatu bentuk kemunduran. Karena adanya PKL ini akan menimbulkan banyaknya pembeli, yang juga akan menimbulkan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, dan karena banyaknya pembeli ini tentu akan sulit mengontrol kebersihan trotoar tersebut.Warganet lain juga berpendapat bahwa pemberian izin bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar adalah suatu bentuk keadilan sosial yang tidak cukup bijak, karena hal ini malah akan menyusahkan banyak pihak. Seperti para pengguna jalan yang menjadi kehilangan haknya dalam menggunakan fasilitas publik, yaitu trotoar. Selain itu ada juga salah satu warganet yang ikut menanggapi dengan memberikan usulan yang menurutnya cukup baik dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan meniru Hawker Center yang ada di Singapura.

Hawker Center sendiri merupakan suatu tempat yang menjual berbagai macam dagangan, terutama makanan di Singapura. Tempat ini merupakan pusat berkumpulnya para pedagang kaki lima di Singapura. Menurutnya daripada mengorbankan trotoar untuk digunakan oleh para pedagang kaki lima, alangkah baiknya pemerintah dapat meniru dengan membuat Hawker Center seperti yang ada di Singapura. Sebagai salah satu barang publik, memang trotoar dapat digunakan oleh siapa pun tanpa terkecuali. Namun, disaat fasilitasnya tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka hal ini sudah termasuk kedalam Penyalahgunaan Fasilitas Publik.

Lantas, apa fungsi trotoar sebenarnya?
Seperti yang tercantum pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, area penyebrangan, dan fasilitas lainnya”. Hal ini artinya trotoar memang jelas diperuntukkan untuk kepentingan pejalan kaki. 

Maka dari itu terdapat strategi dalam mengatasi hal tersebut, antara lain:

pertama, pemerintah harus memperkuat serta konsisten dengan kebijakan yang sudah disahkan atau bahkan diperlukan aturan yang ekstrem supaya memberikan rasa jera kepada orang yang melakukan pelanggaran. Kebijakan yang sudah disahkan tercantum dalam pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yaitu siapa pun yang menganggu fasilitas pejalan kaki, salah satunya trotoar, dapat dipidana paling lama 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu. Dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ juga tercatat, terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kedua, pemerintah dapat memperbarui tata kelola trotoar dengan melakukan pemasangan tiang-tiang pembatas (bollard) dan pembatas portal S (barrier letter S) sehingga sulit untuk diakses kendaran ataupun dipakai berjualan.
Ketiga, pemerintah dapat membuat tempat yang menjadi pusat berjualan para Pedagang Kaki Lima dengan harga sewa yang relatif terjangkau untuk para PKL yang disebar di berbagai titik, terutama di titik yang dekat dengan wilayah perkantoran di Jakarta.
Keempat, diperlukan sosialisasi sebagai upaya dalam kontrol sosial untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat luas mengenai hak dan kewajiban masing-masing supaya tidak merampas hak orang lain ketika menggunakan barang publik.

Sementara itu, seharusnya masyarakat sudah mengerti, lebih tertib, dan taat kepada kebijakan yang berlaku. Salah satu hambatan adalah kesadaran dari masyarakat yang masih rendah dimana tetap berjualan di atas trotoar dan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar yang bukan sebagaimana fungsinya. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat yang ingin mendukung pembangunan sebaiknya kita mulai dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya aturan dalam menggunakan barang publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun