Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, karena sudah merusak sendi-sendi bangsa, merusak tujuan bernegara, dan merusak upaya mensejahterakan masyarakat Indonesia. Hingga pada saat ini, Indonesia masih berada diangka 37 dari 100 hasil optimal. Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi.Â
KPK memiliki alat bantu guna mengetahui indeks korupsi yang terjadi, diantaranya penilaian intergritas, guna mengukur dan membantu institusi untuk memetakan resiko korupsi dan mengatur efektivitas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh institusi tersebut.Â
Di Perguruan Tinggi pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) didukung oleh dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.Â
Pendidikan Anrikorupsi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya membangun generasi Indonesia yang berintegritas tinggi, bermartabat, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab sesuai dengan pendidikan nasional yang ada.Â
Kita sebagai Mahasiswa juga harus paham betul akan Pendidikan Antikorupsi ini. Kita harus menanamkan didalam hati agar kita tidak punyak pikiran untuk melakukan korupsi dimasa mendatang. Â
Sebagai remaja yang berpendidikan kita juga harus menyalurkan petisi untuk para koruptor. Jika kita sebagai anak remaja mengikuti jalur para koruptor, lalu bagaimana dengan nasib Negara Indonesia pada masa mendatang. Jadi, seharusnya kita sebagai remaja yang berpendidikan harus benar-benar melawan akan koorupsi yang sudah banyak di negeri ini.Â
Agar terwujudnya pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi ini diperlukannya kalaborasi dan sinergitas serta upaya-upaya untuk membangun watak dan karakter generasi penerus bangsa yang benar-benar memahami tentang Pendidikan Atikorupsi. Dalam hal ini juga diharapkan kepada Mahasiswa dan pemimpin Perguruan Tinggi serta Masyarakat disekitar bekerja sama dalam aspek pendekatan, meningkatkan kuantitas dan kuantitas Pendidikam Antikorupsi.Â
Selain itu peran pemrintah juga penting  untuk terwujudnya Pendidikan antikorupsi ini. Dengan ini pemerintah wajib membuat peraturan dan regulasi bagi para pengajar untuk terhindar dari praktik korupsi yang sudah banyak terjadi. Salah satu dari strateginya yakni, dilakukkanya diluar pencegahan dan penindakan.