Mohon tunggu...
Aldafa Rivaldi
Aldafa Rivaldi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Kurang Mendapat Perhatian Pemprov, Bank Banten Menciut?

24 November 2020   11:09 Diperbarui: 24 November 2020   11:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seiring perjalanan waktu dari awal tahun ini, covid-19 sangat mempengaruhi ekonomi di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Seluruh provinsi di Indonesia terkena dampak negatif yang tak terelakkan lagi. Begitu juga dengan provinsi Banten. Salah satu bank yang berasal dari Banten yaitu Bank Banten kebingungan menghadapi masalah itu.

Seperti yang sudah diketahui, Bank Banten ini merupakan bank hasil akuisisi terhadap Bank Pundi Indonesia Tbk oleh Pemerintah Provinsi Banten. Bank Pundi juga meninggalkan "warisan" berupa kredit yang bisa dibilang cukup banyak yaitu Rp. 3,6 triliun.

Anggaran perkuatan modal untuk Bank Banten sudah dilaksanakan beberapa kali sejak proses akuisisi tetapi anggaran-anggaran tersebut belum atau tidak terealisasikan dan hanya menyisakan pembiayaan anggaran yang banyak setiap tahunnya.

Bank Banten saat ini sedang dilanda banyak cobaan, salah satunya ialah tentang Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 yang dimana isinya ialah mewajibkan modal inti minimum bank sebesar Rp. 3 trilun paling lambat Desember 2022. Pada Oktober 2020 Bank Banten masih belum mampu mencapai angka itu atau bisa dibilang masih tertinggal jauh.

Saat sedang di titik rendah ini, pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten yang tidak lain dan tidak bukan ialah Pemrov Banten itu sendiri mempunyai rencana untuk menyuntikan  Rp. 1,551 triliun untuk Bank Banten dengan perantara Badan Usaha Milik Daerah PT Banten Global Development (BGD).

Sebagai pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank Banten, Pemprov Banten berperang penting di sini dan harus mempunyai keyakinan bahwa fungsi bank ini bagi daerah ialah sangat utama, apalagi banyak masyarakat yang menggunakan bank ini. Bank Banten juga menjadi sumber perkreditan pelayanan publik, kredit UMKM. Maka dari itu jika kas daerah diambil dari BPD, akan berdampak signifikan.

Pemerintah Provinsi Banten ini diharuskan lebih fokus dalam menuntaskan masalah ini, Bank Banten punya peran penting pada provinsi ini, sekarang Pemerintah Provinsi Banten dinilai kurang mengurusi masalah Bank Banten dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

PT Banten Global Development (BGD) mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Banten agar segera mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal penambahan modal PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).

Ketua Komisi III, Gembong R Sumedi menjelaskan bahwa surat itu agar Pemerintah Provinsi Banten segera mencairkan dana yang ada di Bank Banten ke rekening escrow yang tak bisa ditarik lagi, dan tak ada bunga. Ini sebagai modal dasarnya BGD di Bank Banten. (dikutip dari CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2020))

Di sisi lain, Pemprov Banten malah memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB. Hal ini memicu pemberian tekanan likuiditas (kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang dimilikinya pada saat jatuh tempo) kepada Bank Banten. Langkah ini dinilai kurang bagus apalagi saat masa-masa rendahnya Bank Banten ini.

"Jadi mereka (Pemerintah Provinsi Banten) seperti tidak clear menjalankan fungsinya, apakah mau membuat Bank Banten sebagai pelayanan publik, atau institusi bisnis. Apalagi dengan memindahkan kas daerah dari Bank Banten ke Bank BJB," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henry Hutagaol saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (06/11/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun