Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup; sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-JK.Â
Terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai: Pertama, Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.
Reforma agraria, memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Persoalan agraria yang dihadapi belakangan ini berupa ketimpangan dan kemiskinan. Kenyataan ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari sejumlah data. Menurut data BPS, rasio gini selama dua belas tahun menunjukkan ketimpangan yaitu 0,36 (2006), 0,41 (Maret 2011), dan 0,394 (September 2016). Angka ketimpangan ini berdasarkan dengan konsumsi atau pengeluaran rumah tangga.
Dalam sejarah Indonesia sampai saat ini penataan ulang agraria berlangsung dalam tiga periode yaitu Landreform (1963-1965), Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) (2007-2014), dan Reforma Agraria (2017-2019). Pada tiga periode itu, penerima manfaat lapisan bawah yang berasal dari golongan miskin menunjukkan variasinya termasuk TORA/TOL dan program penunjangnya.
Berdasarkan dari tujuan agrareform sendiri yakni "mensejarterakan setiap masyarakat" Hal-hal berikut Ada lah langkah-langkah per tahun yang dilaksanakan:
 1. Penataan ulang struktur  ketimpangan penguasaan. (2). Perbaikan akses rakyat terhadap sumber-sumber economic. (3) penciptaan lapangan kerja, serta (4) peningkatan ketahanan pangan.
 Selain hal tersebut diatas, dari lapisan bawah pun bisa mengatasi kemiskinan dengan berbagai cara yaitu : harus mempunyai kemampuan individu atau pelatihan atau skillskill agar dapat bersaing dalam dunia kerja, dukungan dari warga social untuk memperoleh haknya.
Setidaknya bentuk dukungan sosial dalam agenda pembaruan agraria berkontribusi pada: (1) menciptakan peluang akses (tanah dan akses lainnya) sekaligus mencegah ancaman eksklusi agar golongan miskin terlindungi; (2) mengembangkan potensi dan usaha golongan miskin; dan (3) memperbaiki relasi dan kemitraan sepanjang proses penguasaan, penggunaan, produksi dan pemasaran agar terjadi distribusi profit yang berkeadilan.Â
Jadi, di era baru ini terdapat cara baru yang bisa mengurangi jumlah kemiskinan yaitu reforma agraria untuk mengurangi 40 persen (kalangan bawah) agar tercapai keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, wilayah dan sumber daya alam.Â