Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Semoga Tidak Ada Lagi Ahok-ahok yang Lain

10 Mei 2017   10:51 Diperbarui: 10 Mei 2017   11:18 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia adalah negara yang berdaulat. Punya hukum dan perundang-undangan sendiri yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara lain. Hukum dan undang-undang itu bukan asal dibuat tapi lahir dari kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah undang-undang tentang penistaan agama. Banyak yang mengkritik Indonesia karena undang-undang ini, karena dianggap tidak sesuai dengan semangat toleransi dan plurarisme serta semangat berdemokrasi yang dianut Indonesia. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan terdamai. Undang-undang penistaan agama itu dianggap mencederai julukan Indonesia sebagai negara paling toleran di dunia. 

Kritikan terhadap Indonesia makin gencar ketika terhukumnya adalah tokoh terkenal, non muslim dan dicitrakan selangit oleh media pendukungnya. Ketika Ahok divonis 2 tahun penjara tak tanggung-tanggung media internasional memberitakan keterkejutan masyarakat internasional. Bahkan ada yang meminta undang-undang penistaan agama itu harus dicabut karena tidak sesuai dengan prinsip plurarisme. Undang-undang itu bahkan dituduh akan menjadi pemecah belah dan merusak kerukunan indonesia selama ini. 

Pemerintah Indonesia tidak perlu mengubris permintaan media internasional tersebut sebab bangsa kita punya karakter sendiri berdasar budaya dan agama yang dianut masyarakatnya. Lahirnya undang-undang penistaan agama karena sering terjadi benturan dan konflik di masyarakat karena berlatar agama. Mulai dari  ulah orang-orang sakit jiwa yang sering memprovokasi umat lain menggunakan dalil agama. Banyaknya oknum-oknum yang dengan entengnya mempublikasikan pemikiran bebasnya yang bertentangan dengan ajaran agama sehingga memancing konflik dan kekerasan dan lain sebagainya.

Akhirnya untuk mengatasi agar tidak lagi terjadi konflik karena agama, makalahirlah undang-undang penistaan agama yang intinya melarang siapapun melakukan penistaan agama di Indonesia. Sudah banyak yang dipenjara karena terjerat undang-undang ini sebutlah diantaranya Lia Eden yang menyerukan penghapusan seluruh agama, dipenjara 2,5 tahun, kemudian Tajul Muluk yang menyatakan Al Quran kitab suci Umat Islam tidak orisinil dipenjara 2 tahun penjara, lalu pendeta Antonius R Bawengan yang menyebarkan pamflet anti bunda maria, dipenjara 5 tahun, lalu Arswendo Atmowiloto yang menempatkan Nabi Muhammad diurutan ke 10 setelah beberapa tokoh dalam jajak pendapat tokoh idola yang dibuat oleh tabloid yang dipimpinnya, dipenjara 4 tahun, lalu  Rusgiani yang menghina agama hindu karena menyebut canang atau tempat sesaji umat hindu menjijikkan, dipenjara 14 bulan, dan yang terakhir Ahok Gubernur DKI Jakarta yang menyebut ayat Al Quran yaitu Al maidah 51 sebagai alat kebohongan yang digunakan sekelompok orang agar tidak memilih pemimpin non muslim, dipenjara 2 tahun. 

Kenapa perlu undang-undang penistaan agama ini perlu dibuat supaya siapapun menahan diri untuk tidak menyinggung kepercayaan dan keyakinan orang lain, karena jika siapapun dengan seenaknya menyinggung keyakinan agama orang lain akan menyebabkan ketersinggungan dan sakit hati dari pemeluknya dan akan berdampak tindakan kekerasan. Jadi undang-undang ini tujuannya agar siapapun menjaga mulut dan pemikirannya yang menyinggung agama lain agar dirinya selamat dan hidup damai bersama umat-umat lain di Indonesia. 

Banyak negara yang memberlakukan undang-undang penistaan agama ini, bukan hanya saja indonesia. Sebab banyak konflik yang terjadi karena permasalahan agama ini. Oleh karenanya undang-undang penistaan ini tidak perlu dihapus, sebab ini akan menjadi pencegah agar orang lain berhati-hati menyampaikan pemikirannya. Jika undang-undang ini dihapus maka siapa saja akan bebas menghina agama apa saja, maka kekerasan pasti akan terjadi dimana-mana. Akibatnya negara kita pecah dan terbelah.

Yang salah bukan undang-undangnya, yang salah adalah orangnya yang tidak bisa menahan diri dan memperturutkan hawa nafsunya saja yang tidak memikirkan dampak dari ucapannya. Siapapun tidak akan bisa berharap atau membuat orang tetap sabar dari ucapan kasar kita...

kitalah yang harus menahan diri kita, agar dunia ini tetap aman sentosa......semoga kedepan tidak ada ahok-ahok lain  yang dengan santainya menyinggung keyakinan umat lain tanpa memikirkan dampaknya. Apalagi beliau adalah pejabat publik yang segala ucap dan tindakannya akan diikuti oleh banyak orang....

Salam damai, satu Indonesia....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun