Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Arab Saudi Punya Undang-Undang Santet

23 Maret 2013   21:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:20 2513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu negara yang memiliki Undang-Undang tentang sihir (Santet) adalah Arab Saudi. Di Arab Saudi dikenal beberapa jenis sihir yaitu sihir rofidah, sihir sufi, sihir Maroko, sihir Jawa, sihir Oman, sihir Arab Saudi, dan sihir Vodoo (Afrika). Diantar sihir itu sihir Jawa yang berasal dari indonesia dianggap paling berbahaya setelah sihir vodoo (Afrika). Pakar dan peneliti Sihir Arab Saudi Nashir bin Shalih Al Muzaini mengatakan bahwa sihir Jawa banyak dilakukan oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Indonesia.

Di Arab Saudi warganya selalu dihimbau untuk meningkatkan ketaatan beribadah, mengindari kemungkaran atau perbuatan tercela, dan memperbanyak zikir kepada Allah swt agar terhindar dari Sihir. Sementara bagi mereka yang terlanjur terkena sihir, maka pengobatannya adalah dengan rukyah syariah dan doa.

Arab Saudi sendiri mempunya produk undang-undang mengenai praktik sihir. Di Arab Saudi pelaku sihir diancam hukuman mati. Untuk menangani masalah sihir ini tim keamanan mesir punya tim khusus yang bertugas menangkap, membuktikan praktik kejahatan oleh  sihir.  Salah satu pelaku sihir yang pernah tertangkap di Arab Saudi adalah seorang wanita Srilangka. Wanita ini ditangkap 20 April 2012 lalu dengan tuduhan telah melakukan semacam sihir kepada gadis remaja berusia 13 tahun di sebuah toko serba guna yang mengakibatkan gadis itu tiba-tiba bertingkah aneh. Salah satu unit khusus ditugaskan untuk menangkap dan membuktikan kasus sihir dari wanita tersebut.

Dunia internasional melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional, yang bergerak di bidang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pernah memperkarakan Arab Saudi atas penerapan hukum tersebut. Mereka meminta hukum tersebut segera dicabut karena melanggar HAM.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia memang dikenal dunia internasional sebagai negara yang berbahaya dalam praktik sihir. Di Indonesia sihir  dikenal dengan bermacam-macam istilah seperti santet, teluh, guna-guna dan sebagainya. Indonesia sendiri belum punya payung hukum mengenai sihir ini. Karenanya bila ada orang yang diduga pelaku santet tidak bisa dijerat dengan hukum, akibatnya masyarakat yang menjadi korban santet sering main hakim sendiri bahkan orang yang diduga dukun santet sering dibunuh warga tanpa pembuktian.

Oleh karenanya para pakar dan ahli hukum pidana getol  menyarankan peemrintah agar segera membuat Undang-undang masalah santet atau sihir ini. Atas desakan itu akhirnya pemerintah lewat DPR akhirnya memasukkan santet kedalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kitab tersebut pasal 293 disebutkan bahwa orang yang membantu melakukan tindak pidana dengan cara gaib diancam hukuman penjara 5 tahun.

Banyak pendapat yang mendukung Undang-undang ini walau banyak juga yang menentang. Yang mendukung beralasan bahwa korban sihir atau santet di indonesia sangat banyak dan mereka sangat menderita sekali dan kadang  sulit disembuhkan dan akhirnya meninggal tanpa memperoleh keadilan. Sedang pelakunya tidak pernah diproses secara hukum.  Sedang yang menolak berpendapat bahwa masalah ghaib tidak bisa dibawa keranah hukum yang memerlukan bukti nyata dan konkrit.

Problema nya sekarang bila jadi produk hukum  santet ini disahkan, penegak hukum belum punya alat untuk membuktikan sihir ini. Tentunya petugas hukum perlu memiliki ilmu ghaib juga untuk membuktikan praktek prilaku sihir ini. Pembuktiannya pun harus jelas dan dapat dipercaya semua pihak alias tidak mengada-ngada.  Siapkah petugas hukum kita? Apakah rakyat kita akan menerima perundang-undangan tersebut? Wallahualam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun