Perlindungan Anak dan Perempuan
Berdasar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Kota Batu secara sah memiliki peraturan yang menjamin hak perlindungan anak. Dinamakan kota layak anak menurut definisi dalam undang-undang, karena suatu kota memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan elemen sumber daya (dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak.
Secara sederhana peraturan daerah ini mengesahkan perlindungan terhadap hak anak terhadap kualitas pendidikan, kesehatan dan administrasi layak anak; eksploitasi, diskriminasi, dan sarana layak anak disabilitas. Meski demikian banyak pihak yang mesti terlibat bukan hanya pemerintah selaku pembuat kebijakan, namun dari tingkat keluarga, RT, RW, Desa hingga kecamatan dituntut turut membangun singkronisasi sistem hukum layak anak ini.
Perlu diketahui dalam setiap perancangan hingga pengesahan dalam hal ini peraturan daerah, kurang lebih dikeluarkan biaya Rp. 150-an. Bukan nilai yang besar teruntuk kemaslahatan berjalannya roda pemerintahan dalam mencapai kessejahteraan penduduknya. Sayangnya tindak lanjut yang kurang tepat dan cepat menyebabkan problem baru lahir sebelum program dari peraturan dijalankan.
Pembangunan infrastruktur turut menunjang pertumbuhan kesejahteraan penduduk, namun lebih substantif lagi membangun individu-individu yang menggerakkan kesejahteraan daerah dalam hal ini karena basis gerakannya mengangkat langsung target pertumbuhan. Banyak sekolah berkualitas, pasti di dalamnya tumbuh banyak individu-individu pendidik dan peserta didik yang terdidik layak. Tidak lama pertumbuhan akademik maupun infrastruktur menjadi mercusuar yang menarik bagi dermawan untuk turut membangun dan bagi anak-anak untuk turut membangun diri menjadi anak terdidik.
Demikian kiranya skema idealnya yang dalam indikator-indikator keberhasilan suatu penyelenggara pendidikan tercantumkan. Sayang dalam praktiknya tiap-tiap tahap masih belum terpenuhi, sehingga untuk dikatakan layak kurang lebih terindekan dengan angka yang cukup dan tidak jarang kurang. Jika definisi dari korupsi salah satunya tindakan yang merugikan negara, maka perilaku ini telah sedikit mengindikasikan terjadi praktik korupsi di lingkungan tersebut. Tinggal apa dan bagaimana rupa korupsi yang dapat dijerat hukum.
Sebagaimana rumus dasar praktik korupsi yaitu "kekuasaan yang berlebih mengarah pada tindak korupsi", maka untuk mencegah terjangkit tindak korupsi, eloknya ruang kekuasaan di segala bidang (pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dll) bertransparansi atas kewenangan yang diembannya.Â
Bolehlah menampakkan prestasi yang dicapai suatu instansi sebagai wujud syukur dan berlomba dalam kebaikan, namun lebih substantif lagi menumbuhkan bibit prestasi baru di lingkungan luar instansi untuk koreksi pribadi dan untuk sikap kerendahan kewenangan kuasa yang menjadi nilai anti korupsi. Akhir kata jangan biarkan tujuan yang seharusnya baik, koyak karena tersandung (korupsi) dalam menempuh tahapan-tahapannya.
Wallahu'alam. Wassalam.