Mohon tunggu...
Albertus Bhego Pasa
Albertus Bhego Pasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercubuana

" Hidup Tanpa Perjuangan adalah Mati " Merupakan pribadi yang selalu berfikir positif, terbuka dan menerima kritik / saran karena sampai saat ini saya masih terus belajar .. #milineals

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof. Dr. Apollo : "Perbedaan Pasal 8 OECD Model & UN Model Atas Hak Pemajakan Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan"

11 November 2021   21:31 Diperbarui: 11 November 2021   22:16 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemajakan Atas Pelayaran dan Penerbagan

Meningkatnya arus perdagangan antar negara dalam dunia bisnis internasional memiliki konsekuensi terjadinya transaksi keuangan dunia yang semakin besar sehingga berakibat pada kepentingan pajak antar negara. Penghasilan yang diperoleh  darimanapun didunia dapat dianggap sebagai penghasilan dalam negeri suatu negara sehingga dapat berakibat pada benturan aturan hak pemungutan pajak karena masing -masing negara akan mengedepankan kepentingan masing -masing.  

Kegiatan pengoperasian pelayaran dan penerbangan merupakan kegiatan usaha yang menggunakan alat yang mempunyai karakter tersendiri. Aset yang digunakan berupa kapal laut, pesawat udara yang selalu bergerak menandahkan sifatnya. 

Perpindahan suatu alat produksi dari suatu tempat ke tempat yang lain secara cepat mempengaruhi pandangan antar negara yang berbeda-beda tentang siapa atau negara mana yang memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut, hal inilah menjadi dasar sengketa perpajakan, dalam hal pemotongan PPh atas jasa pelayaran luar negeri yang disediakan oleh perusahaan pelayaran yang berdomisili di luar negeri.

Demikian pula dengan pemahaman tentang jalur Internasional pada penerbangan dan pemahaman tentang perairan antara daerah dalam suatu negara.  Perbedaan -- Perbedaan inilah menimbulkan tujuan dasar dari P3B.

Berdasarkan latarbelakang diatas P3B hadir untuk mencegah dan mengordinasikan praktik pemajakan dan juga meminimalkan tumpang tidih serta pengaruh negatif perpajakan pada aktivitas ekonomi lintas negara ( Lang, Pistone, Schuch, & Staringer, 2012)

P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang - undang pajak yang berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan. Rekonsiliasi ini diperlukan untuk menghindari penggenaan pajak berganda yang disebabkan oleh adanya konflik dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dua negara (juridical double taxation), menurut Surahmat (2000)

Pasal 8 OECD Model dan NU Model 
Pasal 8 OECD Model dan NU Model 

Dalam pelaksanaannya secara umum di dunia terdapat dua Model P3B yaitu Organization for Economic Cooperation and Development Model (OECD ) dan United Nations Model ( UN).

OECD Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara - negara maju, sedangkan NU Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara - negara berkembang. Indonesia mempunyai Model P3B sendiri yaitu P3B Indonesia yang merupakan modifikasi dari UN Model. UN Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara -negara maju yang mempertahankan pemajakan pada negara sumber (source country) yaitu negara tempat tujuan investasi, bukan negara domisili (residence country), yang menjadi tempat kedudukan investor.

  • Objek Penghasilan Pelayaran dan Penerbangan

Berdasarkan OECD Model 2018, jenis - jenis objek penghasilan dari operasi pelayaran dan penerbangan ialah : 

  1. Penyewaan kapal laut dan pesawat terbang secara penuh artinya dilengkapi sekaligus dengan perlengkapan, awak kapal dan pembekalannya.
  2. Penyewaan kontainer
  3. Penjualan tiket kapal atau pesaway melalui agen 
  4. Pengoperasian bus perusahaan yang menghubungkan pelabuhan/bandara dengan kota
  5. Penghasilan dari pemasangan iklan pada dinding bus
  6. Penghasilan dari usaha hotel yang menjadi satu kesatuan dengan harga tiket kapal atau pesawat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun