Mohon tunggu...
ALBANY ILFAD ARIDEWA
ALBANY ILFAD ARIDEWA Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota NIM 191910501047

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah di Indonesia

14 Mei 2020   02:27 Diperbarui: 14 Mei 2020   02:35 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dan utntuk  mengembangkan pertumbuhan ekonomi bukanlah hal yang mudah. Sering kali dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur ini memiliki kendala dalam anggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terkadang tidak cukup untuk membiayai proyek infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah daerah. Masalah pokok untuk mencapai pertumbuhan tersebut antara lain adalah kemampuan untuk membiayai pembangunan terbatas. Maka dari itu, pemerintah daerah berusaha untuk menutup kekurangan sumber pembiayaan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur melalui penerbitan obligasi daerah.

Obligasi Daerah adalah surat utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun dan bersuku bunga tertentu , dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Atau penjelasan lebih mudahnya obligasi adalah surat resmi yang berisikan bahwa investor telah meminjamkan sejumlah uang untuk pemerintah atau perusahaan dalam kurun waktu tertentu, bisa dalam jangka waktu yang pendek hingga jangka waktu panjang.

Pada tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) telah mengeluarkan bebrapa peraturan OJK atau (POJK) untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, terutama di bidang pembangunan infrastruktur di daerah. Tiga diantaranya mengatur mengenai Obligasi Daerah

  • PJOK Nomor 61/PJOK.04/2017
  • PJOK Nomor 62/PJOK.04/2017
  • PJOK Nomor 63/PJOK.04/2017

Penerbitan tiga PJOK tentang Obligasi Daerah tersebut bertujuan untuk mempermudah Pemerintah daerah (PEMDA) dalam menerbitkan obligasii daerah. Selain diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembangunan infrastruktur juga dapat diperoleh dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah. Diharapakan pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Sebagian besar kepala daerah cenderung mengandalkan dana pemerintahan pusat da PAD atau Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah. Selain itu, APBD juga lebih ditujukan untuk perbaikan atau pemeliharaan infrastruktur yang ada . Penerbitan Obligasi Daerah dapat menjadi alternatif kepala daerah dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang nantinya akan meningkatkan daya saing daerah. Masyarakat juga dapat meraskaan berbagai manfaat dari penerbitan obligasi mulai dari menjadi sarana investasi, merasakan hasil pembangunan infrastruktur yang telah dibangun dn lain lain.

Prinsip Obligasi Daerah :

  • Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
  • Obligasi Daerah meruapakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.
  • Penerbitan Obligasi Daerah   hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi atau prasarana atau saran dalam rangka penyediaan pelayanan publik

Sejumlah daerah telah menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah , tetapi sampai saat ini belum ada pengajuan ke OJK. Kendala utamanya adalah belum maksimalnya pemahaman pihak terkait baik dari pemerintah daerah maupun DPRD. OJK menilai penerbitan obligasi daerah tergantung pada kesiapan pemerintahan daerah karena OJK hanya memfasilitasi. Saat ini terdapat tiga pemerintah daearh yang relatif siap menerbitkan obligasi daerah yaitu provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari ketiga provinsi tersebut Jawa Tengah dianggap memiliki potensi cukup besar dengan cakupan wilayah yang luas meliputi 35 kabupaten / kota. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menerbitkan obligasi daerah mulai tahun 2019 mendatang.

Namun prasyarat untuk menerbitkan obligasi daerah sulit dipenuhi oleh pemda terkait lantaran proyek yang dibangun tidak seluruhnya mengalirkan pendapatan. Artinya, proyek yang ditawarkan sebagai aset dasar  ada, tetapi tidak ada jaminan arus pendapatan. Pemilik modal tentunya enggan membeli obligasi dengan karakteristik semacam ini.

Pemda sebagai penerbit obligasi daerah bisa saja memberikan jaminan pembayaran bunga kupon dan pokok obligasi yang diterbitkan ini hingga jatuh tempo. Namun demikian, calon investor pasti akan mengamati pula laporan keuangan pemda, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Solusi pemeringkatan obligasi daerah yang akan diberikan oleh lembaga pemeringkat independen belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. Analogi obligasi daerah dengan obligasi korporasi sepertinya tidak bisa utuh dipakai. Tinggi atau rendahnya peringkat obligasi daerah lebih ditentukan oleh jaminan pemerintah daerah  sebagai penerbit obligasi.

Persoalan yang lebih mendasar lagi adalah kriteria penentuan proyek yang akan dibiayai dengan obligasi daerah. Obligasi daerah mensyaratkan penerimaan sehingga output yang dihasilkan adalah barang atau jasa semi publik. Jika demikian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semestinya bisa mengerjakan proyek tersebut sehingga lebih leluasa menerbitkan obligasi seperti yang dilakukan korporasi selama ini.

Permasalahan obligasi daerah tidak berhenti sampai di sini saja, persoalan lain yang perlu dipikirkan solusinya adalah apakah ada pasar sekunder yang bisa memfasilitasi perdagangan obligasi daerah. Ketiadaan pasar yang likuid semakin membuat investor tidak tertarik menanamkan modalnya pada surat utang yang diterbitkan pemda ini.

Penerbitan obligasi daerah juga membuka peluang terjadi resiko moral. Beberapa proyek yang sejatinya sudah dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, atau sumber-sumber lainnya akan dilakukan sebagai aset dasar obligasi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun