Mohon tunggu...
Subhan Alba Bisyri
Subhan Alba Bisyri Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

FISIP

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dalang Demo Omnibus Law

18 Oktober 2020   07:32 Diperbarui: 18 Oktober 2020   07:35 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OLEH : Subhan Alba Bisyri Marzuki

Para petinggi Negeri maupun partai. Ramai ramai mencari, Siapa dalang Omnibus low. Sebenarnya ada yang lebih penting. Apa itu? Kenapa UU Cipta Kerja Omnibus Low didemo di berbagai kota di Indonesia?

Omnibus Low merupakan istilah baru di Indonesia, yaitu banyaknya peraturan perundang undangan diringkas menjadi lebih simpel, birokrasi perizinan yang bertele tele tadinya, dibikin lebih mudah. 

Dibuat lebih mudah bagi investor ,agar sebanyak banyaknya berinvestasi di Indonesia ,baik Investor lokal maupun manca negara. Terciptalah banyak lapangan kerja. Dan bagi buruh akan lebih mudah ,karena lapangan kerja makin banyak Itu semangatnya Omnibus Law. Tapi kenapa malah banyak penolakan?

Omnibus Low ini barang baru, sudah masifkah sosialisasi nya? Sehingga tidak kaget masyarakat dengan istilah baru ini. Para organisasi syarikat pekerja, untuk mensosialisasikan pada para anggotanya hingga di ingkat paling bawah, para Rektor agar mensosialisasikan kepada seluruh Civitas akademika., para elit organisasi keagamaan, kemasyarakatan, termasuk partai politik hingga di tingkat Grassroots. Agar barang baru ini tidak bikin kaget.

Sistem Informasi DPR untuk masyarakat juga harus diperbaiki, kenapa? Karena banyak berita Hoax yang berseliweran: ada berita jumlah pasal yang belum final, draft yang belum selesai, termasuk juga pasal pasal yang merugikan para pekerja. 

Jadi jangan salahkan mahasiswa berdemo bila dapat informasi nya tidak dari DPR langsung. Atau jangan halangi para buruh yang unjuk rasa kurang jelasnya informasi yang akurat tentang UU Cipta kerja yang mengatur diri mereka.

Pentingnya kesadaran , bahwa siapapun menyampaikan pendapat itu di lindung undang undang. Perlunya pemberitahuan pada fihak keamanan agar , ada yang menjaga dan melindungi keamanannya dalam berunjuk rasa.

Penrlunya menjaga fasilitas umum dan tidak merugikan orang lain. Dan komitmen untuk tidak berlaku anarkis dalam berunjuk rasa. Agar semua berjalan dengan baik dan damai.

Pengusaha, Investor dan buruh perlu mendapatkan keuntungan dari UU ini. Tapi jangan lupa kadang bukan dari Pebisnis maupun pekerja, tapi masalah sering muncul dari elit organisasi , baik elit buruh maupun elit pengusaha. Bahkan elit politik nya. Duduklah satu meja, dengan lapang dada bicara untuk kepentingan Bangsa. ( Subhan Alba. 131020)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun