Mohon tunggu...
alaynamwd
alaynamwd Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2017

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2017

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pantang Galau! Mahasiswa Himbau Warga Desa Kalikondang Tetap Aktivitas Biasa di Tengah Pandemi dengan Kedisiplinan

12 Agustus 2020   23:13 Diperbarui: 17 Agustus 2020   17:57 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Demak, Desa Kalikondang (12/08/2020). Program KKN Mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri, dalam periode waktu 5 Juli sampai 15 Agustus 2020 fokus dalam memberikan sosialisasi di kampung sendiri. Di mana warga setempat diharapkan bisa lebih waspada terhadap bahaya COVID-19 dan memahami protokol aturan yang ada. Warga tetap bisa aktivitas biasa meski sedang masa pandemi.

Hal tersebut selaras dengan Tema yang diusung dalam KKN ini yaitu, "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS)". program sosialisasi dari kegiatan KKN ini, berlokasi di Desa Kalikondang RT 02 RW 03, Kecamatan Demak Kabupaten Demak.

Dalam program tersebut, Mahasiswa turut mendukung kegiatan yang telah dijalankan oleh Kepala Desa Kalikondang diantaranya : pemberian bantuan langsung tunai, pembagian masker hand sanitizer, penyediaan tempat cuci tangan di masjid dan mushola, penyediaan  ruang isolasi, pembatasan akses jalan, mewajibkan warga desa menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, dan melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan desa.

Mahasiswa juga ikut hadir dalam beberapa acara seperti ikut mengawasi proses penyemprotan disinfektan, dan memantau kegiatan posyandu Balita sebagai kegiatan rutin dari Kelurahan. Dalam setiap kegiatan tersebut, Mahasiswa memberi arahan kepada warga yang datang untuk  melakukan jaga jarak, dan tetap menggunakan masker sesuai aturan yang telah disepakati bersama.

Aturan diciptakan supaya tercipta kedisiplinan Warga, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Mengingat berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan.bahwa sampai saat ini kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan hingga mencapai 127.083 orang. Peningkatan kasus tersebut membuat kondisi negara meburuk di semua bidang baik ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Banyak sekolah di liburkan, aktivitas perkeonomian di pasar dibatasi waktunya, dan aturan-aturan baru yang cukup merepotkan. Di sinilah peran mahasiswa selama KKN berlangsung sangat penting dalam memberikan pemahaman secara meyeluruh, apa itu virus covid-19, bagaimana penyebarannya, dan cara pencegahannya kepada warga. Berdasarkan WHO Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. 

Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus tersebut bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Cara penyebaran virus corona COVID-19 adalah melalui tetesan air liur atau muntah, dalam kontak dekat tanpa pelindung.Pencegahan yang paling penting adalah sering cuci tangan, menutup mulut serta hidung dengan menggunakn masker, serta membiasakan jaga jarak dengan anggota masyarakat lain.

Untuk memudahkan warga Kalikondang dalam memahami bahaya Covid 19, Mahasiswa membagikan poster secara langsung dengan bersilaturahmi dari rumah ke rumah dan membagian masker gratis untuk warga. Warga dihimbau untuk selalu memakai masker selama aktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan dan jaga jarak untuk kebaikan bersama.

Dalam pelaksanaan KKN Tim II Undip ini, Mahasiswa juga menumbuhkan semangat anak-anak yang sedang libur sekolah dengan memberikan les pribadi dan membantu mengerjakan tugas sekolah. Anak-anak warga juga di berikan pengarahan cara cuci tangan yang baik dan benar, serta di ajarkan menggunakan masker.

Selama proses sosialisasi KKN berlangsung, Mahasiswa juga melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan materi Ilmu Hukum yang telah dipelajari. Mengusung tema Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), warga diharapkan bisa lebih paham tentang cara pembuatan sertifikat tanah. Melihat bahwa sampai sekarang ternyata banyak warga Desa Kalikondang RT 02 RW 03 yang belum mengurus surat pembuatan sertifikat.

Supaya lebih mudah dipahami oleh warga, Mahasiswa membuat sebuah buku panduan yang berjudul Tahapan Pendaftaran Program Tanah Sistematik Lengkap. Buku tersebut dibagikan kepada warga dengan cara mengunjungi satu persatu rumah warga. Mahasiswa mengajak ngobrol santai sambil menjelaskan secara rinci proses pembuatan sertifikat tanah yang meliputi syarat dan ketentuan apa yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun