Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Madani (LSM INDOMAN)menyampaikan Laporan Pengaduan mengenai dugaan adanya  tersangka lain pada perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti lain.

Adapun yang terindikasi kuat dan patut diduga adanya tersangka lain yang kami yakini berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti lain adalah :

  1. Gubernur Sumatera Selatan
  2. Mantan Sekertaris daerah Pemprov Sumsel
  3. I C S (mantan Ka. Biro Humas Protokol)
  4. R C  (mantan Ka. Biro Kesra)
  5. R K (mantan Ka. Biro Umum dan Perlengkapan)
  6. A M (mantan Kadinsos)
  7. WD (Kadiknas)
  8. Fi (mantan Kadinkes)
  9. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan
  10. Para anggota DPRD Sumsel

Seriuskah Kejagung dalam penuntasan kasus korupsi hibah sumsel yang selama ini tidak ada kemajuan untuk menyentuh Aktornya jangan hannya berwacana saja buktikan, kasus tersebut bersamaan dengan proses pilgub 2013 dimana. MK memutuskan untuk PSU disebabkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki memakai dana APBD bertepatan dengan pilgub sumsel sebesar Rp. 1, 4 Triliun.

Maka LSM-INDOMAN berdasarkan keputusan MK tersebut membuktikan apakah benar ketutusan MK ada unsur korupsinya maka dilaporkan ke penegak hukum salah satunya ke KPK, Kasus ini pernah diproses KPK dan di supervisikan ke Kejagung hingga sekarang prosesnya sedang berlangsung.

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun 2013 menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan saat ini, kasusnya masih terus diperiksa oleh tim yang ada di lapangan.

"Proses masih terus jalan. Bahkan, perkembangan dari penyidikan dan pemeriksaan terus dilakukan dan dilaporkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr M Adi Toegarisman SH MH yang ditemui usai salat Jumat dan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemarin (17/11) siang.

Laporan pengaduan ini hendaknya jangan dipandang sebagai upaya untuk mencari -- cari kesalahan seseorang secara buta tanpa dasar hukum, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan proses peradilan demi terlaksananya asas Presumption of Innocent (Praduga tak bersalah) dalam hukum acara pidana.

Mengingat perkara dugaan korupsi ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik dan nuansa politis yang kental sehingga baik Trial by Press (Peradilan oleh pers) maupun Trial by Public Opinion (Peradilan oleh opini masyarakat) akan sangat dimungkinkan terjadi.

Oleh sebab itu harapan kami fihak Kejaksaan  agar dapat menindak lanjuti pengaduan ini  dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak berlebihan apabila para Jaksa di Kejaksaan Agung menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan fungsi aparatur penegak hukum dan selalu menjunjung tinggi keadilan "fiat justitia ruat coelum"(tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh).

Pertimbangan Majelis Hakim yang menjadi dasar vonis bersalah terhadap kedua terdakwa yang merupakan penjelasan terhadap unsur terjadinya suatu tindak pidana dan hal ini merupakan alat bukti fakta persidangan yang tak terbantah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun