Mohon tunggu...
Alamsyah Marwan Hamdi
Alamsyah Marwan Hamdi Mohon Tunggu... Administrasi - Alamsyah ,SE bekerja sebagai Freelencer

Alamsyah,SE Jl. Pendreh KPR BTN Km 2, no.4b Rt.33b Rw.009 Muara TEweh

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Mengapa Guru Besar Bukan Dosen Besar?

6 Juni 2020   06:24 Diperbarui: 6 Juni 2020   06:51 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Hingga saat ini kita masih rancu dalam memaknai kata "Guru dan Dosen". Dalam hal tertentu guru sama dengan dosen ,tapi dalam hal lain terdapat perbedaan . Misalnya guru dan dosen sama mengajar atau melakukan transfer ilmu pengetahuan, sama-sama dibawah lembaga yang bernama  Kementerian Pendidikan  Dan Kebudayaan. Pada kegiatan hari Guru Nasional ,guru dan dosen sama-sama terlibat atau menjadi peserta kegiatan.

Perihal  adanya perbedaan antara guru dan dosen,seperti yang ditunjukkan nama Undang-undang yang berkenaan dengan Guru dan dosen ,yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen (UURI Nomor 14/2005).

Kerancuan antara kata "Guru dan Dosen" juga timbul kembali. Mengapa di Perguruan Tinggi untuk dosen atau staf pengajar yang memiliki kualifikasi tertentu disebut dengan "Guru Besar", mengapa tidak "Dosen Besar" saja. Bukankah di perguruan tinggi itu staf. pengajar disebut dengan dosen ,tidak disebut guru . 

Apa tidak lebih tepat bila disebut dengan "Dosen Besar". Kemudian yang ada hymne guru,hymne Dosen tidak ada. Guru dikatakan pahlawan tanpa tanda jasa, mengapa dosen tidak disebutkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ada hari guru nasional, tidak ada hari dosen nasional.

Perbedaan lain ,guru dan dosen?  Guru mengajar pada PAUD, TK, SD, SLTP,    dan SLTA,sedangkan Dosen mengajar pada Perguruan Tinggi. Guru dapat dipergunakan untuk menyebut pendidikan non formal ,misalnya Guru Silat, Guru ngaji, Guru Spritual,Guru Karate dan lain sebagainya. Sebaliknya dengan dosen,tidak ada dosen karate atau dosen menagji atau dosen untuk pendidikan non formal lainnya.

Pemaknaan Ulang Guru Dan Dosen.

Agar tidak rancu ,penyebutan guru sebaiknya tidak lagi hanya sebatas pada mereka yang  mengajar atau mendidik PAUD, TK, SD, SLTP,dan SLTA,tapi juga sampai ke Perguruan Tinggi . Kata "Dosen " yang biasanya untuk mereka yang mengajar mahasiswa sebaiknya dihapus. Nama Undang-Undang RI Nomor :4 Tahun 2005 yang berkenaan dengan Guru dan Dosen perlu direvisi . Namanya tidak lagi "Undang-Undang Guru dan Dosen",tapi menjadi "Undang -Undang Guru".

Barangkali ada yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan guru adalah mereka yang mengajar atau mendidik dari   PAUD,TK,SD, SLTP dan SLTA hingga Perguruan Tinggi. Adanya penyebutan dosen semata-mata hanya untuk membedakan antara pengajar PAUD,TK ,SD ,SLTP dan SLTA dengan Perguruan Tinggi. 

Bila hanya untuk membedakan penyebutan sebenarnya bukan pada nama Undang-Undangnya, tapi ditunjukkan dalam pasal demi pasal dari Undang-Undang tersebut. Misalnya dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen itu disebutkan bahwa Staf.Pengajar PAUD,TK ,SD,SLTP dan SLTA,sedangkan staf.Pengajar pada Perguruan Tinggi adalah Dosen.

Tapi yang lebih tepat lagi adalah bila kata "Dosen" dihilangkan  dalam perbendaharaan bahasa kita. Kata "Guru" tidak hanya untuk menyebutkan seseorang yang secara formal mengajar PAUD,TK,SD,SLTP dan SLTA , tapi juga untuk menyebutkan seseorang yang mengajar di Perguruan Tinggi. 

Sehingga sejalan dengan penyebutan yang berkenaan dengan guru,seperti adanya Hymne Guru,Hari Guru Nasional,Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI).,Guru Besar, Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dosen pun tidak harus "protes" ,kenapa tidak ada Hymne  Dosen ,Hari Dosen Nasional, Persatuan Dosen Republik Indonesia. Kenapa tidak ada Dosen Besar atau  Dosen adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun