Mohon tunggu...
Akuntansi FEBUnmas
Akuntansi FEBUnmas Mohon Tunggu... Akuntan - Program Studi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Program Studi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa untuk Menekan Tindakan Korupsi

21 Oktober 2019   08:35 Diperbarui: 21 Oktober 2019   08:57 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Kadek Apriada.,SE.,MSi (Dosen Akuntansi FEB Unmas Denpasar)

Dana desa terus menjadi sorotan di masyarakat. Besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat pada pemerintahan Presiden Jokowi periode I, model kucurannya yang langsung ke desa dan banyaknya desa yang dinilai belum siap karena berbagai hal, membuat banyak kekawatiran datang. Akankah para kepala desa dan elit desa benar-benar mampu memangku amanat dan tidak terjebak tindakan korupsi sebagaimana dilakukan banyak pejabat negara?

Bagaimana desa membangun benteng agar dirinya tak terjerumus tindakan biadab korupsi? Rendahnya syarat untuk menjadi Kepala Desa atau Prebekel yaitu minimal tamatan SMP mampukah mengelola dana desa dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. 

 Presiden Jokowi pernah mengatakan dari sekitar 74.000 desa yang menerima Dana Desa, pada tahun tersebut ada kurang lebih 900 desa yang kepala desanya ditangkap karena menyelewengkan Dana Desa. Untuk itu, Jokowi meminta agar hati-hati menggunakan dana ini.

Presiden Joko Widodo mengatakan setiap desa pada tahun pertama kira-kira dapat Rp 300 juta, tahun kedua Rp 600 juta, tahun ketiga Rp 800 jutaan. Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk pembangunan desa, yaitu dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dalam UndangUndang tersebut menjelaskan bahwa desa akan mendapatkan kucuran dana sebesar paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi alokasi dana khusus.

Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ini mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. 

Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan ADD memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan ADD. Untuk itu perlu peran masyarakat terlibat dalam proses perencanaan kemudian melaksanakan rencana tersebut sesuai dengan asas partisipatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun