Mohon tunggu...
AKSPRO BEM FK UB
AKSPRO BEM FK UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official Account Of Kementerian Aksi Kajian Strategi dan Propaganda BEM FK UB

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan Yang Melawan!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mata Sang Kastrat - Autopsi Jadi Misteri

3 Oktober 2022   17:28 Diperbarui: 3 Oktober 2022   18:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Autopsi atau bedah mayat forensik adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam dengan cara pembedahan yang bertujuan untuk menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak pidana. Seorang ahli forensik mempunyai peran penting dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan karena bantuan para ahli inilah yang dapat membantu aparat penegak hukum yang berwenang untuk membuat terang suatu perkara pidana dengan cara mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk yang lebih kuat mengenai siapa pelaku dan bagaimana perlakuan yang diterima korban guna dapat menjatuhkan putusan dengan tepat terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Berdasarkan Pasal 134 KUHAP dijelaskan bahwa bedah mayat forensik dilakukan ketika sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian sehingga tidak mungkin dihindari dan penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan pembedahan kepada keluarga korban. Kemudian dalam autopsi sering kita mendengar kata-kata 'visum' atau lengkapnya dapat disebut Visum et Repertum yang berarti suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksanya, yang mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan dan dibuat berdasarkan pengetahuan sebaik-baiknya. Terdapat beberapa macam Visum et repertum, yaitu Visum et Repertum pasien hidup, pasien meninggal (jenazah), pemeriksaan tempat kejadian perkara, penggalian jenazah, korban kejahatan kesusilaan, korban keracunan, psikiatri, dan sebagai barang bukti. 

Salah satu penerapan autopsi pada suatu penyelidikan adalah autopsi seorang polisi yang dilaksanakan baru-baru ini yaitu terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang ditemukan meninggal usai terjadi baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dengan 5 tembakan peluru senjata api Glock Magazine 17 peluru milik Bharada E. Kasus ini pun diumumkan ke publik pada 12 Juli 2022 dan Komnas HAM mulai ikut membantu keluarga J pada 16 Juli 2022. 

Pada 22 Agustus 2022 lalu, hasil autopsi ulang Brigadir J diumumkan oleh Tim Forensik. Ketua Tim Dokter Forensik, dr. Ade Firmansyah menjelaskan bahwa tidak ditemukan luka selain akibat tembakan senjata api sehingga tidak ada tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Di samping itu, dr. Ade mengatakan ada lima luka tembak pada tubuh Brigadir J dengan empat luka tembakan keluar dan satu luka tembakan yang bersarang di tulang belakang tubuh Brigadir J. Hal tersebut berbeda dengan hasil autopsi pertama yang disebutkan bahwa terdapat tujuh luka tembak masuk dengan enam luka tembak keluar dan satu peluru bersarang di dada.

Martina Rajagukguk merupakan dokter perwakilan keluarga Brigadir J yang ikut menyaksikan autopsi ulang dan bertugas hanya mengamati serta mencatat tanpa ikut menganalisa hasil autopsi membeberkan sejumlah temuan. Terdapat berbagai temuan luka yang disampaikan, mulai dari luka berupa lubang di bagian lengan kanan yang berada kurang lebih 15 cm dari puncak bahu. Penyebab luka ini masih belum bisa disimpulkan sehingga diambil sampel oleh dokter forensik untuk diteliti lebih lanjut. Terdapat memar di bagian dalam lutut kaki kiri bagian dalam yang terlihat seperti ada resapan darah dan adanya lebam di sisi kanan serta kiri perut yang sudah tidak terlihat saat autopsi kedua. Selanjutnya, di bagian punggung ditemukan pula luka sayatan yang kemudian diinformasikan dokter forensik sebagai luka dari autopsi pertama untuk melihat adanya peluru masuk atau tidak. Kemudian temuan luka yang cukup menghebohkan yaitu adanya lubang dari kepala belakang yang menembus hidung. Martina menjelaskan tim forensik menemukan luka tersebut dalam keadaan ditutupi seperti lem atau tanpa jahitan.

Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir J disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala. Belakangan terungkap bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J yang diperintahkan oleh Sambo. Sampai saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami alasan kenapa Brigadir J dibunuh. Kapolri mengatakan, motif kenapa Brigadir J dibunuh adalah terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Akan tetapi, belum ada kejelasan terkait kedua motif tersebut. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Candrawathi selaku tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Berdasarkan contoh kasus di atas dapat diketahui bahwa autopsi kehakiman sangat membantu dalam penyelidikan karena dapat menentukan sebab kematian dari korban secara pasti dan membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara pidana, misalnya pengakuan dari tersangka, korban dibunuh dengan senjata tajam/api, serta memperjelas apakah alibi yang dikemukakan tersangka benar dan sesuai dengan perkiraan saat kematian korban. SUatu autopsi kehakiman hanya dilakukan apabila sebelumnya ada permintaan dari pihak penyidik yaitu berupa surat Visum et Repertum (V.e.R) atas jenazah. Tanpa adanya surat permintaan Visum et Repertum (V.e.R) jenazah, maka dokter/ahli forensik tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan autopsi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun