Mohon tunggu...
AKSPRO BEM FK UB
AKSPRO BEM FK UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official Account Of Kementerian Aksi Kajian Strategi dan Propaganda BEM FK UB

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan Yang Melawan!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mata Sang Kastrat - Mahkamah Agung Tolak Ganja Medis

3 Agustus 2022   12:37 Diperbarui: 4 Agustus 2022   16:58 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini seorang Ibu bernama Santi Warastuti menyita perhatian publik setelah meminta pertolongan saat acara Car Free Day DKI Jakarta. Beliau meminta ketersediaan ganja medis bagi anaknya yang mengidap cerebral palsy. 

Menanggapi kasus tersebut, pakar farmakologi dan farmasi klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati menjelaskan bahwa ganja memang bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Penderita cerebral palsy memiliki beberapa gejala, salah satunya adalah sering mengalami kejang. 

Dalam kasus ini, senyawa CBD yang terkandung dalam ganja itulah yang dibutuhkan untuk mengatasi gejala kejang karena senyawa tersebut memiliki efek antikejang. Istilah ganja medis ini sendiri mengacu pada suatu terapi yang terukur dengan dosis tertentu, sehingga saat ganja dibuat dalam bentuk obat maka dapat disebut sebagai ganja medis.

Ganja mengandung zat-zat lain yang berguna. Sebanyak 483 konstituen kimia yang berbeda tercatat ada pada Cannabis Sativa; 66 di antaranya disebut sebagai cannabinoid, senyawa yang menjadikan ganja bisa digunakan sebagai obat. 

Ada beberapa zat lain dalam ganja yang mendatangkan manfaat medis, misalnya THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol) yang memiliki efek analgesik atau penghilang rasa sakit, sifat antispasmodik atau menghilangkan kejang- kejang, anti-tremor, anti-inflamasi dan lainnya. Zat lain bernama (E)–BCP (Beta-caryophyllene) dapat digunakan sebagai pengobatan nyeri, arthritis (peradangan sendi), sirosis (peradangan dan fungsi buruk pada hati), mual, dan lainnya. 

Cannabidiol (CBD) mengandung sifat anti- inflamasi, anti-biotik, anti-depresan, anti-psikotik, anti-oksidan, serta berefek menenangkan. Senyawa cannabinoid sebenarnya diproduksi juga oleh tubuh secara alami untuk membantu mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi pada indra.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat, salah satunya terkait ganja medis. 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.

Ganja sendiri belum bisa dikatakan sebagai terapi yang adekuat karena belum memiliki bukti ilmiah yang kuat menurut MK. Maka dari itu, perlu adanya penelitian dari Kemenkes terkait dengan ganja yang dapat dijadikan pengobatan medis ini. Apabila memang ganja telah terbukti mampu “mengobati” maka pemerintah harus mencari akal bagaimana cara agar ganja ini tidak disalahgunakan. 

Disamping itu, saat ini pemerintah harus memiliki solusi alternatif kepada anak-anak yang memiliki penyakit cerebral palsy karena dari penggugat sendiri memiliki anak yang memiliki penyakit tersebut. 

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," ujar Hakim MK, Suhartoyo. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa fakta hukum terhadap adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja menurut Undang-Undang di negaranya masing-masing tidak serta merta membuat negara lainnya tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika yang dimaksud. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun